Pangkalan Nakal Terancam PHU, Bupati Boltim Perketat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg

Berita, Boltim, Daerah33 Dilihat

​TUTUYAN – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg. Langkah ini diambil menyusul terjadinya kelangkaan stok dan tingginya harga di tingkat pengecer yang meresahkan masyarakat.

​Melalui Surat Edaran Nomor: 10/BMT/89/III/2026, Bupati Boltim, Oskar Manoppo, S.E., M.M., menginstruksikan penertiban menyeluruh guna memastikan subsidi energi tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan usaha mikro.

​Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemkab Boltim untuk menggunakan LPG 3 kg.

​”ASN dan Pegawai BUMD dilarang keras menggunakan LPG tabung 3 kg dan diwajibkan beralih ke LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg atau 12 kg,” tegas isi dalam surat yang ditetapkan pada 10 Maret 2026 tersebut.

​Selain menyasar abdi negara, aturan ini memberikan instruksi khusus kepada pemilik pangkalan LPG: Pangkalan harus menjual langsung kepada konsumen akhir (rumah tangga miskin dan usaha mikro) sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

​Setiap pembeli wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat melakukan pembelian di pangkalan.

​Pemerintah tidak main-main dalam menerapkan aturan ini. Pangkalan yang terbukti melanggar—seperti menjual di atas HET atau menyalurkan ke penimbun/industri—akan dijatuhi sanksi mulai dari teguran, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh PT Pertamina.

​Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bersama unsur Forkopimda akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) secara berkala ke lapangan.

​Langkah ini diharapkan dapat menstabilkan harga dan menjamin ketersediaan gas melon bagi warga Boltim yang benar-benar membutuhkan.

(Donal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *