Pelalawan,Riau – Bongkarperkara.com
Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Pelalawan, Riau, terkait dugaan pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang orang tua dengan anak kandungnya sendiri. Kejadian ini mengundang perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai pihak.
Pernikahan tersebut berlangsung pada 21 Februari 2026 di kawasan PT RAPP Pelalawan, TPK 17. Sumber yang dikonfirmasi awak media mengungkapkan bahwa orang tua yang diduga melangsungkan pernikahan ini telah mengakui peristiwa tersebut. Namun, yang menjadi sorotan adalah sikap orang tua tersebut yang disebut-sebut tidak takut akan konsekuensi hukum dan bahkan menantang pihak yang menyoroti kejadian ini.
Paman dari perempuan yang menikah membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihak keluarga mengetahui pernikahan itu. Ia juga mengungkapkan adanya penolakan dan tantangan dari pihak keluarga lain terhadap upaya penanganan hukum atas kasus ini.
Perlu diketahui bahwa menikahkan anak di bawah umur tanpa dispensasi dari pengadilan adalah pelanggaran hukum di Indonesia. Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pemaksaan perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan seksual yang dapat dikenai sanksi pidana paling lama sembilan tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 200 juta.
Masyarakat dan pihak terkait mendesak Polres Pelalawan untuk mengusut tuntas kasus pernikahan di bawah umur ini agar tidak menjadi preseden buruk dan mencegah praktik serupa terjadi di masa depan.




