Kasus Penganiayaan Pengeroyokan di Ulunoyo Resmi Dilaporkan, Kapolsek Lolowau Janji Proses Sesuai Hukum

Blog16 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

Polsek Lolowau telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Orahili Ulunoyo, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh Sunima Giawa (35), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Orahilulunoyo RT 002/RW 002, Ulunoyo, pada hari Kamis (17/3/2026) pukul 17.12 WIB dengan. nomor STTLP/B/7/IV/2026/SPKT/POLSEK LOLOWAU/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), peristiwa diduga terjadi pada hari Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Desa Orahili Ulunoyo, dengan titik koordinat 0.8802940152842582, 97.68343030684296.

Dalam laporannya, Sunima Giawa menyatakan bahwa saat itu ia sedang berada di rumah melihat suaminya, Herman Ndruru alias Ama Revi, sedang dikeroyok oleh empat orang yang diduga pelaku, yaitu Yuliaro Ndruru alias Ama Weli, Aperius Ndruru alias Ama Ester, Agustinus Ndruru, dan Felianus Ndruru.

Ketika pelapor mencoba mendekat untuk menolong suaminya dan menyelamatkannya dari keroyokan, pelaku berinisial Agustinus Ndruru menendangnya hingga terjatuh. Meskipun berdiri kembali dan tetap berusaha menyelamatkan suaminya, pelapor tidak berhasil mengeluarkan suaminya dari keroyokan. Akhirnya, pelapor meninggalkan lokasi dan mencari pertolongan medis di Puskesmas Lolomatua.

Dugaan tindak pidana ini dirujukkan ke Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 262 UU 1/2023. Terlapor dalam kasus ini adalah Agustinus Ndruru dan Aperius Ndruru alias Ama Ester beserta dua orang lainnya.

Ketika dikonfirmasi awak media, Kapolsek Lolowau Ipda Simon Sitorus, SH, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dengan baik. “Benar bang, laporan An. Sunima Giawa telah kita terima dan akan dilakukan tahap-tahap berikutnya,” ucapnya secara singkat.

Keluarga korban juga menyampaikan harapan kepada pihak kepolisian. “Harapan keluarga untuk segera ditangkapnya pelaku adalah sesuatu yang wajar dan pantas didukung. Polsek Lolowau seharusnya melakukan penyelidikan secara maksimal, mengumpulkan bukti yang kuat, dan mengambil langkah-langkah operasional untuk mengidentifikasi serta menangkap mereka yang bertanggung jawab,” ujar keluarga korban kepada awak media.

Mereka juga menambahkan bahwa proses hukum perlu berjalan adil dan cepat agar korban serta keluarga mendapatkan keadilan yang layak. “Kami khawatir terduga pelaku akan melarikan diri ke luar daerah, sehingga kami berharap pihak kepolisian dapat bekerja dengan efisien dan segera memberikan hasil yang memuaskan bagi keluarga korban,” jelas mereka.

Surat tanda terima laporan dibuat secara resmi di Polsek Lolowau pada 17 Maret 2026, dan kasus ini saat ini akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Liputan :Redaktur

Redaktur: FS.B44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *