BOLAANG MONGONDOW TIMUR — Pemerintah Desa Buyat Tengah, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, mengakui adanya informasi serta laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam yang disebut berlangsung di wilayah permukiman warga.
Hal tersebut disampaikan Sangadi (Kepala Desa) Buyat Tengah, Devianti Lasabuda, saat dikonfirmasi wartawan media online bongkaraperkara.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/2/2026).
Menurut Devianti, pemerintah desa telah menerima laporan warga mengenai aktivitas tersebut dan bahkan petugas kepolisian disebut telah beberapa kali turun ke lokasi untuk melakukan penertiban.
“Sudah dikasih tahu, petugas juga sudah beberapa kali turun, tetapi aktivitas itu masih saja terjadi,” ujar Devianti.
Namun demikian, Devianti mengaku tidak mengetahui secara pasti satuan kepolisian yang melakukan penertiban tersebut. Ia hanya memastikan petugas yang datang menggunakan atribut kepolisian.
“Tidak tahu dari mana, yang jelas menggunakan baju polisi,” katanya.
Lebih lanjut, Devianti menjelaskan bahwa pemerintah desa telah memberikan teguran kepada pihak yang diduga terlibat. Akan tetapi, aktivitas tersebut disebut berulang meskipun sebelumnya telah dilakukan penindakan oleh aparat, bahkan sejak masa kepemimpinan sangadi sebelumnya.
“Bukan hanya satu kali petugas turun. Sejak sangadi sebelumnya hingga sekarang, petugas sudah pernah turun, tetapi mereka mengulang lagi,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan kepala desa, lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas sabung ayam tersebut disebut milik seorang warga berinisial LD.
Pemerintah desa berharap aktivitas tersebut dapat dihentikan, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan dan hari raya Idulfitri, demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
“Semoga bisa berhenti, apalagi ini sudah bulan puasa. Biasanya juga saat Idulfitri,” tambah Devianti.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap bentuk perjudian yang mengandung unsur taruhan dilarang dan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Prinsip tersebut juga sejalan dengan amanat konstitusi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum serta menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Dengan demikian, masyarakat berharap setiap laporan atau informasi dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan berkelanjutan guna memberikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban umum di lingkungan warga.
(Donal)






