Inspektorat Boltim Buka Audit RTLH Jiko Utara, Publik Tunggu Kepastian Penggunaan Dana Desa

Berita, Boltim, Daerah4 Dilihat

Tutuyan, Boltim — Dugaan persoalan pengelolaan anggaran pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Jiko Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kini mendapat perhatian Inspektorat daerah. Audit resmi direncanakan dilakukan pada awal tahun 2026 guna memastikan kebenaran laporan yang berkembang di masyarakat.

Inspektur Kabupaten Boltim, Robby Mamonto, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya penyalahgunaan anggaran sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan.

“Masih dilakukan penelusuran melalui audit inspektorat. Tahun 2025 sudah dilakukan audit dana desa tahap satu dan dua, sedangkan tahap tiga dan empat akan diaudit pada awal 2026. Kemungkinan kegiatan tersebut dianggarkan 2025, tetapi pelaksanaannya berada pada tahap berikut sehingga belum terperiksa,” ujar Mamonto saat dikonfirmasi melalui via telepon WhatsApp ju’mat 26 februari 2026.

Menurutnya, Inspektorat juga menemukan sejumlah desa yang pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) mengalami kendala. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang turut mempengaruhi progres pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan.

“Ada sekitar 34 desa yang ADD dan DD-nya belum cair. Namun laporan dugaan penyelewengan dana desa Jiko Utara tetap menjadi perhatian kami sebagai bahan pengawasan. Kami akan turun melakukan audit setelah bulan Ramadan,” jelasnya.

Proyek RTLH Belum Terbangun

Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat dua kepala keluarga penerima bantuan RTLH di Desa Jiko Utara dengan pagu anggaran sekitar Rp38 juta lebih. Meski demikian, pembangunan fisik rumah dilaporkan belum dilaksanakan.

Pemerintah desa disebut telah menyiapkan material bangunan, namun masih tersimpan di kantor desa. Alasan yang muncul adalah penerima bantuan sementara berada di luar daerah, tepatnya di Halmahera, sehingga proses pembangunan belum berjalan.

Menanggapi hal tersebut, Inspektur menilai kondisi tersebut masih perlu diverifikasi melalui audit, termasuk memastikan kejelasan status lahan penerima bantuan.

“Tanah harus jelas. Kalau anggaran 2025 sampai sekarang belum dibangun, bisa jadi tergantung penerima bantuan. Desa hanya memfasilitasi material, sedangkan pelaksanaan oleh penerima. Jika penerima masih di luar daerah, alasan penundaan bisa saja terjadi. Namun semuanya akan dibuktikan melalui audit,” tegas Mamonto.

Aspek Pengawasan dan Akuntabilitas

Kasus ini menyoroti pentingnya kesesuaian antara perencanaan anggaran, pencairan dana, dan realisasi fisik kegiatan desa. Dalam mekanisme pengelolaan Dana Desa, setiap kegiatan pembangunan wajib memenuhi prinsip:

tercantum dalam dokumen perencanaan dan RKA desa,
memiliki status lahan yang jelas,
didukung bukti pencairan anggaran,
serta menunjukkan progres fisik yang dapat diverifikasi.

Inspektorat menegaskan bahwa indikasi penyalahgunaan baru dapat ditetapkan apabila ditemukan dana telah dicairkan namun tidak diikuti realisasi kegiatan atau bukti fisik.

“Kalau ada dalam RKA, dananya cair, tetapi tidak ada progres fisik, barulah dapat disimpulkan sebagai penyalahgunaan. Namun saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan data,” tambahnya.

Publik Menanti Hasil Audit
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan langsung dengan program bantuan rumah bagi warga berpenghasilan rendah.

Keterlambatan realisasi fisik meski anggaran telah dialokasikan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan dana desa.

Masyarakat berharap proses audit dapat berjalan transparan dan objektif sehingga memberikan kepastian informasi sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran publik di tingkat desa.

(Donal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *