Tutuyan — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diduga menerapkan aturan internal sendiri yang bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait administrasi kependudukan.
Fakta tersebut terungkap setelah wartawan bongkarperkara.com secara langsung mengajukan permohonan pindah domisili di Kantor Dukcapil Boltim. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh sejumlah pegawai Dukcapil dengan alasan pemohon harus melampirkan rekomendasi dari kepala desa (sangadi).
Penolakan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Boltim, Subari Manangin, saat dihubungi wartawan ini melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa, 3 Februari 2026.
“Iya, harus ada rekomendasi dari sangadi dulu,” ujar Subari.
Subari mengakui kebijakan tersebut merupakan inisiatif internal Dukcapil Boltim, meskipun bertentangan dengan regulasi yang berlaku secara nasional. Ia berdalih kebijakan tersebut diterapkan untuk menghindari kesalahan data antara pemerintah desa dan Dukcapil.
“Kami ambil inisiatif seperti itu karena sering terjadi kesalahan data dengan desa. Kadang warga sudah pindah, tapi desa masih mempertahankan data karena alasan tertentu,” jelasnya.
Namun demikian, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan aturan resmi pemerintah pusat. Berdasarkan regulasi terbaru Kementerian Dalam Negeri, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan ditegaskan teknisnya melalui Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. masyarakat tidak lagi diwajibkan menggunakan surat pengantar atau rekomendasi dari RT/RW, desa, maupun kelurahan untuk mengurus perpindahan penduduk, baik antar desa, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi.
Kebijakan nasional tersebut diberlakukan untuk menyederhanakan pelayanan publik, menghapus birokrasi berbelit, serta mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan di tingkat bawah.
Penerapan aturan tambahan oleh Dukcapil Boltim dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas legalitas, karena instansi daerah tidak memiliki kewenangan membuat aturan yang bertentangan dengan Perpres dan Permendagri.
Atas kondisi tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku, didesak untuk turun tangan langsung, mengevaluasi kebijakan Kepala Dinas Dukcapil Boltim, serta memastikan seluruh pelayanan administrasi kependudukan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah diminta tidak membiarkan praktik kebijakan sepihak yang berpotensi merugikan hak administratif masyarakat dan mencederai komitmen reformasi birokrasi serta pelayanan publik yang transparan dan taat hukum.
(Donal)






