SUMUT – Bongkarperkara.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana untuk penanganan banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah kabupaten/kota di wilayah tersebut. Status ini berlaku selama 14 hari, mulai 27 November hingga 10 Desember 2025.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dampak signifikan yang ditimbulkan oleh bencana alam tersebut, serta untuk mempercepat dan mengefektifkan upaya penanganan yang diperlukan. Pemprov Sumut menegaskan bahwa status tanggap darurat ini dapat diperpanjang jika situasi di lapangan masih membutuhkan penanganan intensif.

Dengan penetapan status ini, Pemprov Sumut bersama dengan TNI-Polri, Basarnas, dan seluruh unsur terkait dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi dalam melakukan berbagai tindakan, meliputi evakuasi korban, penyaluran bantuan logistik, penanganan kerusakan infrastruktur, serta pemulihan layanan masyarakat yang terganggu.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa keselamatan warga menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil selama masa tanggap darurat ini.
Sumber.Pemprovsu












