BOGOR RAYA–Bongkarperkara.com
Puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa dan anggota organisasi masyarakat yang tergabung dalam “Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia,” menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu Tol Ciawi Bogor, Kamis (23 Oktober 2025). Mereka menuntut Jalan Tol Jagorawi digratiskan.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha jalan tol daripada kepentingan rakyat. Para demonstran menilai konsesi pengelolaan jalan tol tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
Dalam orasinya, perwakilan mahasiswa dan koordinator aksi menyampaikan tuntutan kepada Jasa Marga untuk segera menghentikan pungutan biaya tol.
Muhamad Ryan, seorang akademisi dari Universitas Juanda, menjelaskan bahwa aturan konsesi pengelolaan jalan tol yang tercantum dalam Pasal 50 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 (UU Jalan) bertentangan dengan UUD 1945. Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan terkait hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
“Konsesi penggunaan jalan tol sangat bertentangan dengan konstitusi karena praktiknya pengusahaan jalan tol dikerjasamakan dengan pihak swasta murni. Dengan demikian, titik beratnya pasti mencari keuntungan semata,” tegas Ryan.
Koordinator aksi, Ramdan, menambahkan bahwa seharusnya pengusahaan jalan tol tetap dikerjakan sendiri oleh negara atau perusahaan badan usaha milik negara. “Konsesi jalan tol merupakan kepentingan publik sehingga tidak boleh diprivatkan,” ujarnya.
Ramdan juga mendesak agar masa konsesi pengelolaan jalan tol ke swasta dibatasi dan diatur dalam UU terkait. “Jasa Marga sudah balik modal dan sudah harus dikembalikan, agar masyarakat dapat menikmati nya,” tukasnya.
Para pengunjuk rasa berpendapat bahwa pembayaran tol saat ini tidak memiliki dasar aturan yang konstitusional dan mendesak agar Jalan Tol Jagorawi segera digratiskan. Mereka juga mengungkapkan bahwa upaya audiensi dengan pihak Jasa Marga sebelumnya telah dilakukan, namun diabaikan.












