Nias Selatan, Bongkarperkara.com
15 Oktober 2025 – Dunia pendidikan di Kabupaten Nias Selatan tengah diguncang isu serius setelah mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Amandraya, Salirudi Giawa, S.Pd, mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan, manipulasi data Dapodik, serta pengangkatan tenaga honorer yang tidak sah dalam proses seleksi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025. Pengakuan mengejutkan itu disampaikan Salirudi melalui sebuah Surat Pernyataan resmi di atas materai yang ditandatangani pada tanggal 26 September 2025.
Dalam surat tersebut, Salirudi menjelaskan bahwa selama masa jabatannya sebagai Kepala Sekolah pada Tahun Pelajaran 2022/2023, dirinya menemukan adanya tindakan pemalsuan tanda tangan pada sejumlah dokumen penting, termasuk SK, daftar hadir, dan slip gaji. Ia menyebut secara tegas bahwa pelaku pemalsuan adalah Krisman Laia, S.Pd, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah dan masih aktif hingga kini di SMP Negeri 4 Amandraya.
Lebih lanjut, Salirudi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pendataan dan seleksi PPPK. Ia menegaskan bahwa dua nama, yakni Paradongan Mangido Tua Sitompul dan Ratnawati Harefa, tidak pernah menjadi tenaga pengajar di SMP Negeri 4 Amandraya. Namun, keduanya justru dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 berdasarkan pengumuman resmi dari BKPSDM Kabupaten Nias Selatan. Temuan ini dinilai sebagai bukti adanya dugaan manipulasi data dan penyimpangan prosedur.
Tak berhenti di situ, Salirudi juga menuding Purnama Idaman Hati Sitompul, Kepala Sekolah aktif SMP Negeri 4 Amandraya, telah melakukan manipulasi data Dapodik dengan mencantumkan nama-nama guru yang tidak pernah mengajar di sekolah tersebut. “Data itu disusun bukan berdasarkan fakta di lapangan, melainkan disesuaikan untuk kepentingan tertentu,” tulis Salirudi dalam pernyataannya.
Selain itu, ia turut menyebut beberapa nama lain seperti Merdiana Telaumbanua, Sugiarta Sriwibawa Sarumaha, A’azokhi Buulolo, Nestor Hulu, dan Sri Indah Wahyuni Laia, yang menurutnya tidak layak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu karena tidak pernah aktif mengajar dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Ia meminta agar pemerintah daerah melalui Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam penutup suratnya, Salirudi menegaskan bahwa seluruh isi pernyataannya dibuat dengan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari pihak mana pun. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk dituntut secara hukum apabila pernyataan itu terbukti tidak benar. Sikap tegas ini menunjukkan keyakinan Salirudi terhadap kebenaran informasi yang ia ungkap, sekaligus menjadi bentuk perlawanan terhadap praktik-praktik curang dalam dunia pendidikan.
Sementara itu, pihak yang dituduh, yakni Kepala Sekolah aktif Purnama Idaman Hati Sitompul bersama Wakasek Krisman Laia, membantah keras semua tudingan tersebut. “Itu tidak benar. Setahu kami, tanda tangan mantan kepala sekolah itu (Salirudi Giawa) berbeda-beda di setiap dokumen,” ujar keduanya singkat saat dikonfirmasi media. Namun, mereka enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan manipulasi data Dapodik dan keterlibatan sejumlah nama dalam seleksi PPPK.
Hingga berita ini diturunkan, BKPSDM dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan belum memberikan pernyataan resmi mengenai masalah ini. Publik kini mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh dan audit data Dapodik serta dokumen PPPK di SMP Negeri 4 Amandraya. Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan manipulasi data ini dinilai dapat merusak integritas sistem rekrutmen tenaga pendidik di Nias Selatan, dan berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan terhadap institusi pendidikan di daerah tersebut.










