Sala Satu Koperasi Merah Putih Diduga Melakukan Pungli Sampah Menggunakan Mobil Milik DLH

Berita, Boltim, Daerah909 Dilihat

Tutuyan, Bongkarperkara.com – Dugaan pungutan biaya pengangkutan sampah di Desa Tutuyan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), memunculkan sorotan tajam terhadap peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Koperasi Merah Putih. Sejumlah pelaku usaha mengaku dimintai pungutan dengan besaran bervariasi, padahal hingga kini retribusi resmi belum diberlakukan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, rumah makan dikenakan pungutan sekitar Rp30 ribu per bulan, pedagang pasar Rp50 ribu, sementara minimarket modern seperti Indomaret dan Alfamart rata-rata Rp100 ribu. Pungutan tersebut dilakukan menggunakan kendaraan operasional milik DLH Boltim.

DLH Akui Belum Ada Retribusi Resmi

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DLH Boltim, Jeane M. Kapantow, mengakui bahwa retribusi resmi belum berjalan. Menurutnya, aturan baru akan diterapkan setelah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

“Pemerintah tidak bisa memungut biaya tanpa dasar hukum. Perda retribusi ada, tetapi berlaku setelah TPST berfungsi,” kata Jeane 09/09/25

Namun, ia membenarkan adanya keterlibatan Koperasi Merah Putih dalam pengangkutan sampah dengan memanfaatkan mobil dinas DLH. “Itu hanya dipinjamkan sementara, sambil menunggu kerja sama resmi melalui MoU yang saat ini masih dalam proses,” tambahnya.

Celah Pengawasan

Meski DLH menegaskan pungutan itu bukan bagian dari retribusi resmi, fakta di lapangan menunjukkan pungutan tetap berjalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan DLH terhadap kendaraan dinas yang dipakai untuk kepentingan koperasi.

Mobil sampah milik pemerintah daerah sejatinya diperuntukkan bagi pelayanan publik tanpa biaya. Namun dalam praktiknya, kendaraan tersebut difokuskan mengangkut sampah dari sektor usaha tertentu, sementara sampah rumah tangga masyarakat umum masih belum tertangani.

Koperasi Merah Putih Jadi Sorotan

Koperasi Merah Putih yang disebut ikut menarik pungutan juga menjadi sorotan. Tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa nota kesepahaman resmi, pungutan yang dilakukan dikhawatirkan merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.

DLH menyebut keterlibatan koperasi sebagai langkah darurat untuk membantu mengatasi penumpukan sampah. Namun, tanpa regulasi dan mekanisme pengawasan yang ketat, hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

Kondisi Ibu Kota

Hingga kini, penanganan sampah di Tutuyan masih belum optimal. Sampah rumah tangga di sejumlah titik tetap menumpuk, membuat ibu kota kabupaten mendapat stigma negatif dari warganya.

Publik menanti kejelasan sikap DLH Boltim terkait penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan koperasi, serta langkah tegas agar pengelolaan sampah berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *