Jabar-Bongkarperkara.com|
Di tengah hiruk pikuk kehidupan kota, tersembunyi ancaman yang menyeramkan. Kemudahan akses obat keras golongan G tanpa resep di Kelurahan Cimuning,Kecamatan Mustikajaya,Kota Bekasi menimbulkan kecemasan mendalam di kalangan masyarakat. Masyarakat mencurigai adanya permainan di balik peredaran obat keras tersebut dan menanyakan apakah ada keterlibatan pihak tertentu dalam bisnis haram ini.
Indikasi tentang keberadaan peredaran obat keras golongan G tanpa resep di salah satu toko yang Berkamuflase Berjualan Pakaian di jl WR.Supratman No 26 RT002/007 Cimuning Mustikajaya, Kota Bekasi semakin kuat.
Menurut keterangan dari narasumber , A mengatakan sudah lebih Hampir Lama, melakukan bisnis tersebut.
“Kami menjual hanya Tramadol dan excimer,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (15/09/2025).
“Kalau ijin Dinkes terkait penjualan obat tidak ada, kalau RT,RW dan Lingkungan termasuk Bimaspol dan Babinsa setempat sudah mengetahuinya,” sambungnya.
Adanya penjualan obat golongan tertentu atau obat keras golongan G Tramadol dab Heximer, Kecamatan Mustikajaya ,Kota Bekasi itu diduga seakan-akan tidak tersentuh Aparat Kepolisian.
Kejanggalan ini semakin jelas terlihat dari pengakuan beberapa narasumber yang adalah Warga Cimuning yang mengungkapkan sangat mudah mendapatkan obat keras golongan tertentu itu, di toko tersebut.
“Saya pernah mencoba membeli obat keras di apotek, tapi petugasnya bilang harus pakai resep dokter,” ujar Tono, seorang Warga Kota Bekasi yang membeli obat keras golongan tertentu itu di toko tersebut.
“Kalau beli di apotek harus pakai surat dokter, tapi di toko tersebut tidak pakai surat dokter, kasih uang bilang TM (Tramadol) langsung di kasih,” tambahnya.
Keheningan Polisi dan APH setempat lainnya terkait kasus ini semakin memperkuat dugaan tentang adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus ini. Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Bantargebang ataupun Bimaspol Wilayah Cimuning, Kota Bekasi terkait peredaran obat keras tersebut.
Misteri di balik peredaran obat keras golongan G di Wilayah Cimuning Mustikajaya Kota Bekasi, menunggu kepastian tindakan aparat penegak hukum. Masyarakat menantikan aksi tegas Polres Metro Bekasi Kota untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras dan menindak setiap pihak yang terlibat di balik permainan ini.
Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, dan mutu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ditegaskan dalam peraturan tersebut “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
(Bersambung)
NM






