Polres Didesak Usut Tuntas Pembacokan Jurnalis di Nagan Raya

Berita, Daerah264 Dilihat

Nagan Raya — Kekerasan brutal kembali mencoreng kebebasan pers di Aceh. Seorang jurnalis sekaligus Ketua DPD Gerakan Masyarakat Obor Cet Langet (GMOCT) Aceh, Ridwanto, menjadi korban penyerangan dan pembacokan oleh seorang preman bayaran saat menjalankan tugas investigasi di Kabupaten Nagan Raya, Selasa (19/8/2025).

Korban diserang ketika melakukan peliputan bersama masyarakat di lokasi perkebunan plasma Desa Babah Lung, Kecamatan Tripa Makmur. Saat itu, Ridwanto tengah mengungkap dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh PT Surya Panen Subur 2 (SPS2). Namun, tiba-tiba seorang pria diduga preman suruhan perusahaan datang dan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka di bagian dada.

Peristiwa ini memicu kemarahan publik. Ketua MGN Group Media sekaligus Ketua DPP Lembaga Hukum Adil Bangsa Yustisia, Tri Agus Wantoro, SH, mengecam keras aksi teror tersebut.
“Jurnalis diserang dan dibacok saat menjalankan tugas investigasi. Ini kejahatan luar biasa yang jelas-jelas direncanakan. Aparat penegak hukum Polres Nagan Raya wajib bertindak cepat dan menangkap semua pelaku hingga dalangnya. Jika tidak, maka Polres telah gagal menjalankan fungsinya,” tegas Tri Agus.

Ia menegaskan, lembaganya akan memberi atensi penuh terhadap kasus ini. “Kami akan mengawal proses hukum, bahkan bila perlu bersurat ke berbagai pihak. Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan. Harus dibongkar siapa yang menyuruh,” ujarnya.

Tri Agus juga menyoroti indikasi keterlibatan perusahaan besar dalam serangan ini. Menurutnya, informasi di lapangan menunjukkan pelaku diduga kuat suruhan PT SPS2, perusahaan yang saat ini tengah berkonflik dengan masyarakat.
“Polres Nagan Raya tidak boleh tunduk pada tekanan perusahaan. Jika perkara ini tidak terungkap, itu akan menjadi bukti bahwa hukum di daerah ini lemah di hadapan mafia lahan. Itu preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegasnya.

Selain itu, Tri Agus mengingatkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Serangan terhadap Ridwanto bukan hanya tindakan kriminal, tetapi juga bentuk perampasan hak kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Kini, sorotan publik tertuju pada Polres Nagan Raya. Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa kepolisian berani melawan teror terhadap jurnalis, bukan sekadar diam di hadapan perusahaan besar.

(Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *