Nias Selatan – Bongkarperkara.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Edmon Novvery Purba, S.H., M.H., kembali menunjukkan langkah progresif dalam penegakan hukum yang humanis. Sejak menjabat kurang lebih dua bulan, Kajari telah dua kali menerapkan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Tidak hanya itu, dalam waktu dekat sejumlah perkara lain juga direncanakan untuk ditempuh melalui jalur serupa. Langkah ini menegaskan komitmen Kejari Nias Selatan dalam mengedepankan keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pada penghukuman.

Salah satu kasus terbaru yang diselesaikan melalui mekanisme RJ adalah perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Andrianus Sarumaha alias Andri. Kasus ini sempat menyita perhatian karena melibatkan hubungan keluarga antara tersangka dengan korban, yakni ibu kandungnya sendiri, Barutilai Sarumaha alias Ina Deli. Kejari Nias Selatan menilai bahwa penyelesaian melalui RJ dalam kasus ini dapat memberikan manfaat lebih besar bagi pemulihan hubungan keluarga, sekaligus menghindari dampak sosial yang lebih luas apabila perkara berlanjut ke persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nias Selatan, Juni K. Telaumbanua, S.H., yang mewakili Kajari, secara resmi menyampaikan pelaksanaan RJ ini di Kantor Kejari Nias Selatan pada Rabu (20/8/2025). Dalam keterangannya, Juni menegaskan bahwa Kejari tetap menimbang aspek hukum secara hati-hati sebelum mengambil langkah RJ, termasuk mempertimbangkan kepentingan korban, tersangka, serta masyarakat.
Berdasarkan keterangan resmi, insiden KDRT tersebut terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Siliwulawa, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan. Peristiwa berawal ketika tersangka berusaha memperbaiki mesin air yang rusak. Karena mengalami kesulitan, ia meminta bantuan ibunya. Namun, minimnya penerangan membuat sang ibu tidak dapat membantu. Situasi ini memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Akibat kemarahannya, tersangka menendang kursi plastik, melempar batu, dan memukul ibunya sehingga korban mengalami luka memar di bagian punggung kiri dan betis kanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara. Meski demikian, upaya hukum tidak serta-merta ditempuh ke jalur pengadilan, melainkan dikedepankan melalui proses RJ.
Kasi Pidum menjelaskan bahwa meski Kejaksaan Agung menilai tindakan tersangka memiliki tingkat ketercelaan tinggi karena melibatkan kekerasan seorang anak terhadap ibunya, keputusan penyelesaian melalui RJ tetap diambil. Pertimbangannya adalah adanya sikap kooperatif dari tersangka, adanya perdamaian yang tulus antara pihak korban dan pelaku, serta pertimbangan kemanusiaan agar hubungan keluarga tidak semakin rusak.
Lebih lanjut, Juni K. Telaumbanua menambahkan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ bukan berarti menghapus kesalahan pelaku, melainkan menjadi jalan tengah agar tercipta keadilan yang lebih menyentuh aspek kemanusiaan. “Kami memastikan bahwa setiap keputusan RJ dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan korban, adanya kesepakatan perdamaian, dan jaminan tidak akan terulang lagi perbuatan serupa,” ujarnya.
Dengan dua kasus yang telah diselesaikan melalui RJ selama masa kepemimpinan Edmon Novvery Purba, Kejari Nias Selatan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan. Kajari juga menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, tanpa mengurangi ketegasan hukum bagi perkara-perkara yang memang tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme RJ.
Red.












