Tambang Ilegal di Molobog Dibiarkan, Penegakan Hukum Lumpuh?

TUTUYAN – Aktivitas tambang emas diduga ilegal di perkebunan Desa Molobog, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), makin terang-terangan. Alat berat seperti eksavator dan loader bebas keluar masuk kawasan, tapi tak satu pun aparat yang benar-benar bertindak.

Pertanyaannya sederhana: di mana Aparat Penegak Hukum Polres Boltim?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Boltim, Syukri Tawil, menyebut tegas bahwa aktivitas pertambangan di Molobog tidak mengantongi izin. Artinya, semua kegiatan di sana diduga ilegal. Tapi sampai hari ini, penindakan hanya sebatas wacana dan alasan.

Polres Boltim sebelumnya berjanji akan turun mengecek lokasi, namun lagi-lagi jalan licin dijadikan alasan. Sementara tambang terus berjalan setiap hari, seolah hukum tidak berlaku di sana. Bahkan Bupati Boltim Oskar Manoppo dan Kabag SDA Hasirwan sudah menyatakan akan menyurati pihak provinsi agar aktivitas dihentikan. Tapi faktanya? Tidak ada yang berubah. Alat berat masih beroperasi, dan hutan terus digerus.

Di sinilah letak persoalan serius. Mengapa Kapolda Sulawesi Utara belum mengambil langkah tegas? Kenapa Gubernur Sulut, yang seharusnya bertanggung jawab atas wilayah ini, justru tidak bersuara? Apakah tambang ilegal ini terlalu “kebal” untuk disentuh?

Masyarakat sudah muak dengan janji dan alasan. Tambang emas ilegal di Molobog bukan lagi rahasia, tapi kenyataan yang didiamkan. Ini bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tapi juga soal martabat hukum. Jika aparat tak sanggup menindak tambang ilegal yang terang-terangan seperti ini, lalu bagaimana dengan kejahatan lain yang lebih tersembunyi?

Diamnya pemerintah dan aparat hukum bukan lagi kelalaian, tapi bisa jadi bentuk pembiaran. Dan pembiaran atas kejahatan, adalah kejahatan itu sendiri.

Gubernur Sulut dan Kapolda harus turun tangan langsung. Hentikan tambang ilegal ini sekarang juga. Karena jika hukum terus dibiarkan kalah oleh kepentingan, maka rusak sudah tatanan keadilan di negeri ini.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *