Bangka Tengah, Bongkar Perkara, –
Pengungkapan dan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi pada PKS Tahura Bukit Mangkol Bersama Pihak ke 3 PT XL Axiata yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah Kembali dipertanyakan Masyarakat. Rabu, 30 April 2025
Pasalnya, usai menetapkan status dari penyelidikan dan saat ini menjadi Sidik dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, Kejari Bangka Tengah terkesan kesulitan dan gagal menetapkan status tersangka pada para pelaku.
Hal ini pun menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan menjadi pertanyaan publik.
Padahal sudah masuki 2 bulan status sidik bang, perkara Tahura Bukit Mangkol, tapi herannya mereka sepertinya kesulitan dan gagal tetapkan status tersangka.
Ada apa sebenarnya bang? Apakah ada indikasi main mata dan di ademkan perkara ini? Ujar BG salah satu warga asal Kabupaten Bangka Tengah
Senada dengan BG, Dani salah satu elemen masyarakat pemerhati pembangunan asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyindir kinerja Kejari Bangka Tengah yang seolah tarik ulur dalam penanganan perkara ini.
Sebenarnya kami sebagai warga masyarakat capek juga dengan sikap kejari Bangka Tengah, yang seolah main tarik ulur, dan ujung ujungnya nanti lempar bola pada penanganan perkara ini.
Jika Kejari Bangka Tengah memang bersungguh-sungguh, bukan perkara besar dan sulit untuk segera menetapkan status tersangka pada perkara ini.
Ini perkara mudah kok, tinggal ada kemauan apa tidak. Itu saja. Sindir Dani
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muhammad Husaini ketika dikonfirmasi hanya menyampaikan bahwa Tim Kejari Bangka Tengah Sedang Bekerja dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Tim Dik msh bekerja pak,
Masih proses pemeriksaan saksi2 dulu. Ujarnya
Ketika disinggung tentang apakah sudah ada calon tersangka pada perkara ini, Kajari Bangka Tengah ini pun diam dan tak bersuara kembali.
Proses Lidik ke Sidik Perkara PKS Tahura Bukit Mangkol
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu Kejari Bangka Tengah terhadap perkara PKS Tahura Bukit mangkol telah menaikkan dari penyelidikan ke status sidik seperti disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muhammad Husaini kepada beberapa media lokal saat itu
Berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan tim penyelidik, kami menyimpulkan perkara Tahura Bukit Mangkol naik ke tahap penyidikan,” katanya, Kamis (27/3/2025).
Perkara Tahura Bukit Mangkol tersebut dimasukkan Kejari Bangka Tengah ke dalam pidana khusus dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik perkara dugaan korupsi Tahura Bukit Mangkol nanti dalam proses penyidikan akan menemukan siapa tersangkanya dan berapa jumlah kerugian negaranya.
Diketahui, sepanjang proses penyelidikan perkara Tahura Bukit Mangkol, Kejari Bangka Tengah telah memanggil sebanyak 30 orang saksi.
Selain itu, terkonfirmasi dugaan adanya kiriman sejumlah uang senilai Rp581 juta melalui transfer dari PT XL ke rekening pribadi seorang pegawai honorer DLH Bangka Tengah berinisial DT.
“Kejaksaan Negeri tetap akan berkoordinasi dengan inspektorat daerah dalam penanganan kasus dugaan korupsi Tahura Mangkol,” katanya.
Kini setelah memasuki dua (2) bulan status Sidik, menjadi atensi dan harapan masyarakat agar Kejari Bangka Tengah mampu segera menuntaskan perkara, menetapkan tersangka dan menjawab segala keraguan Publik selama ini dalam pengungkapan perkara ini.
Menjadi tantangan tersendiri bagi Kejari Bangka Tengah untuk pengungkapan perkara ini demi menjaga kredibilitas dan mencegah preseden buruk dikemudian hari bagi penegakan hukum di kabupaten ini.
(Agustri)