Pangkalpinang, Bongkar Perkara,-
PT. Putraprima Mineral Mandiri (PMM) kembali dikabarkan melakukan pengiriman Zirkon diduga dari hasil ilegal keluar daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasalnya, Perusahaan ini dikabarkan tidak menghasilkan dan memproduksi Zirkon meskipun memiliki Ijin Usaha Penambangan (IUP) mineral jenis ini.
Informasi ini seperti disampaikan oleh sumber tertutup media ini yang menyatakan bahwa PT PMM melakukan pengiriman Zirkon, yang terindikasi bukan dari IUP miliknya.
“Ade pengirman zircon, malam ini tongkang la masuk, mulai muat zircon ke tongkang”,ungkap sumber.
Sumber melanjutkan bahwa zircon yang kabarnya akan dijual ke kalimantan ini bukan berasal dari kedua IUP yang PT. PMM miliki.
” Barang tu bukan dari IUP, tanya saja asal muasal barang. Pasti mereka tidak mau jawab”,
Karena informasinya kedua IUP yang dimiliki PT. PMM tidak melakukan penambangan untuk meproduksi Zircon. Nah mereka tidak produksi Zirkon, terus Zirkon ini produksi siapa? Jangan-jangan hasil dari penambangan-penambangan ilegal jelas sumber.
Seperti diketahui bahwa Pengiriman zirkon antar daerah didasari oleh persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang ditandatangani oleh gubernur.
PT. Putraprima Mineral Mandiri medapatkan izin usaha pertambangan (IUP) komoditas yang disahkan oleh Pemprov Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2018 silam.
Informasi yang berhasil dikumpulkan redaksi, PT. PMM memliki IUP Zircon seluas total 187,49 Hektare yang berada di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka dengan perizinan 188.4/263/ESDM/DPMPTSP/20 18 seluas 112,5 Hektare dan Desa Perlang Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung dengan perizinan 188.4/399/ESDM/DPMPTSP/2019 seluas 74,99 Hektare.
Sementara saat dikonfirmasi kepada Regi yang disebut sebagai pengurus lapangan kegiatan pengiriman ini, meski telah terkonfirmasi, belum ada tanggapan diterima redaksi.
Tidak sampai disitu, setali tiga uang dengan pengurus lapangan, Kuncoro selaku GM perwalian pemilik zircon juga tak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Teranyar berjalanya waktu, sekita pukul 19.30 Wib, kamis (13/03) malam
Informasi lain menyebutkan, Kapal tongkang bermuatan Zircon milik PT. PMM sudah berlayar meninggalkan pelabuhan aliran sungai jembatan Baturusa II menuju Kalimantan.

Mendapati informasi inj, jejaring media inipun melakukan investigasi ke PT. PMM. Dilokasi, security membenarkan Kapal Tongkang bermuatan zircon sudah meninggalkan pelabuhan.
“Iya bang sudah berangkat”, katanya di pos penjagaan seraya menutup gerbang.
Tanggapan Praktisi Hukum
Sikapi fenomena ini, Suhendar SH MM, Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) pun kembali berkomentar dan menanggapi pertanyaan team media ini.
Suhendar SH MM mengatakan bahwa inilah fenomena yang saat ini sering terjadi
Inilah fenomena yang sering terjadi saat ini. Jika boleh berkomentar, memang benar perusahaan tersebut legal, dan saya yakin dokumen pengiriman barang itu juga ada.
Pengiriman zirkon yang dilakukan oleh pemegang IUP dari pulau Bangka ke Pulau Kalimantan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang komoditas yang akan dijual berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah. Ujar Suhendar
Dirinya pun kembali menjelaskan bahwa ini merupakan tantangan berat bagi APH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyikapinya.
Jika memang Zirkon ini diperoleh dari cara-cara Legal dan hasil dari IUP perusahaan ini, silahkan dari perusahaan meluruskan kabar ini kepada publik, tetapi jika dugaan ini benar bahwa Zirkon ini diperoleh dari hasil diluar IUP yang merupakan hasil dari penambangan ilegal, Ini merupakan tantangan tersendiri bagi Polda Babel dan APH Lainnya dalam mengungkap hal ini.
Karena tak menutup kemungkinan ada kerugian yang diderita negara dari pengumpulan biji Zirkon ini. Bisa jadi Zirkon ini dihasilkan dari lokasi Hutan Lindung maupun Hutan Produksi atau lokasi lainnya yang merupakan kandungan dari cadangan dan kekayaan negara. Tandas Suhendar
(Red)






