Pangkalpinang, Bongkar Perkara,-
Perkara dugaan pemerkosaan terhadap ZS alias ZN, tahanan wanita di Polresta Pangkalpinang pada pertengahan tahun 2024 lalu kini memasuki babak baru. Rabu, 19/02/2025
Hal ini setelah Bripda RA, yang dilaporkan dan diduga melakukan pemerkosaan terhadap tahanan wanita ini resmi menerima sanksi dari Institusinya
Mengutip dari Bangkapos, Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto secara resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda RA, Senin (17/2) kemarin.
PTDH terhadap Bripda RA, setelah adanya sidang sebagai tindak lanjut dari Kaputusan Kapolda Babel Nomor : Kep/35//2025 tentang PTDH dari dinas Polri.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Bripda RA terhitung sejak 31 Januari 2025, sesuai dengan sanksi yang diberikan kepada Bripda RA karena terbukti secara sah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003.
“lya, sebenarnya saya sangat sedih dan harus menyaksikan salah satu anggota saya di PTDH, saya sangat yakin perangkat sidang komisi ini” ungkap Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, Selasa (18/2).
Tanggapan Masyarakat
Keputusan PTDH terhadap Bripda RA pun diapresiasi oleh Suhendar SH MM, Praktisi Hukum asal Lembaga Hukum Indonesia (LHI) yang sedari awal selalu menyoroti perkara ini.
Apresiasi untuk jajaran Polda Babel dan Polresta Pangkalpinang yang telah tegakkan aturan disiplin bagi jajarannya.
perkara ini bukan perkara biasa, sangat mencoreng Institusi. Karena baru kali ini sejarahnya di Indonesia, Tahanan Wanita diduga diperkosa Oleh Anggota Polisi di dalam Rutan Polresta Pangkalpinang.
Ini merupakan keputusan yang tepat demi memulihkan nama baik Institusi Kepolisian yang telah tercoreng. ujar Suhendar
Suhendar SH MM pun kembali mempertanyakan Proses Hukum terhadap pelaku pemerkosaan ini.
Ini tak berhenti sampai disini, kami berharap proses hukum terhadap pelaku benar-benar ditegakkan demi Marwah penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. tandas Suhendar
(Agustri)