Pangkalpinang, Bongkar Perkara,-
Dugaan Manipulasi data dan pembohongan publik terkait pelaporan Keuangan BAZNAS Babel Tahun 2021-2022 yang ditayangkan pada media massa kembali memasuki babak baru serta semakin dipertanyakan publik.
Sebelumnya, beberapa pihak ulama menyebutkan bahwa sejatinya pos “Amil Fisabilillah” yang disampaikan oleh akunting dan Bagian keuangan Baznas Babel merupakan kejanggalan baru.
Begitu juga Syamsir, mantan pengurus sekaligus Wakil Ketua BAZNAS Babel dari tahun 2006-2019 juga menegaskan bahwa pos Amil Fisabilillah itu tidak ada.
Terkait hal yg ditanyakan sepengetahuan dan pengalaman kami TIDAK ada istilah Amil fisabilillah. Ujar Syamsir
Mantan wakil ketua Baznas Babel ini pun berpendapat bahwa apabila ada penambahan pos itu, artinya ada dugaan penyalahgunaan dana Zakat, Infaq dan Sedekah.
Kalau pun ada yang menambah pos baru dengan istilah Amil fisabilillah itu tidak dibenarkan, dan menyalahi penggunaan dana zakat infaq sedekah. Tandasnya
Disisi lain, M Iqbal selalu akunting Baznas Babel, yang disebut-sebut sebagai pembuat laporan ini pun akhirnya memberikan tanggapan kepada media ini.
Dikatakan oleh M.Iqbal dirinya belum bisa memberikan klarifikasi karena tengah menunggu klarifikasi dari manajemen BAZNAS.
Terima kasih atas pertanyaannya. Mohon maaf, saat ini saya belum dapat memberikan klarifikasi terkait dugaan manipulasi dan pemalsuan data laporan publik yang disebutkan sehingga pemberitaan selanjutnya saya disampaikan bungkam, karena saya sampai saat ini masih menunggu klarifikasi dari pihak manajemen langsung terkait hal ini. Hingga saat ini, saat ini saya belum menerima klarifikasi resmi dari pihak manajemen (pimpinan) selaku pihak tertinggi di BAZNAS BABEL.
Namun, saya akan berupaya untuk segera mengklarifikasi semua hal terkait kebijakan yang sudah diterapkan oleh pimpinan BAZNAS Babel. Tandas iqbal.
Seperti diketahui perkara ini bermula dari adanya pelaporan keuangan Baznas Babel tahun 2021-2022 yang ditayangkan di media massa pada Jumat 15 Desember 2023. Pada pelaporannya, diduga ada salah satu pos penerimaan yang terindikasi fiktif dan disinyalir mengangkangi keadaan yang senyatanya yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di BAZNAS Babel.
Informasi teranyar, perkara ini pun sudah akan memasuki pelaporan oleh kelompok Advokat Muslim yang merasa adanya potensi penyalahgunaan penggunaan dana zakat, Infaq dan Sedekah.
(Agustri)