Pangkalpinang, Bongkar Perkara,-
Pasca Permohonannya sebagai Justice Collaborator pada perkara Dugaan Penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Hutan di Kotawaringan, Mantan Kadis DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Siap Buka-bukaan. Minggu, 01/09/2024
Hal ini seperti disampaikan oleh H. Mantan Kadis DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan yang saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada perkara ini.
Pertama saya mengucakan terimakasih kepada AK Lawfirm dan Bapak Kajati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah mengabulkan permohonan kami menjadi Justice Kollaborator, membantu pengungkapan perkara penyalahgunaan ijin pemanfaatn Lahan Hutan di Kotawaringin. ujarnya
Mantan Kadis DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini juga menambahkan, dirinya meminta para pelaku utama bisa diseret dan disidangkan.
Saya akan siap memberikan keterangan yang saya tahu apa yang saya pahami untuk membuka kasus ini bisa terang-terangnya dan berharap agar pelaku kejahatan utama atau perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus ini untuk disidangkan, jangan sampai kami-kami yang kecil ini yang menjadi korban. Lanjutnya
Saat Ditanya Siapa yang sebenarnya otak pelaku dalam hal perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, Mantan Kadis DLHK Babel ini pun menegaskan
Merekalah yang merambah hutan yang menghabiskan sampai memberikan negara itulah pelaku-pelaku kejahatan dan orang yang menerima uang untuk melancarkan kasus ini agar membuat kerugian negara orang-orang yang seperti ini. Tandasnya
Ketika disinggung tentang dugaan keterlibatan Erzaldi Rosman, sang Mantan Gubermur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan tegas Marwan Mengatakan bahwa seharusnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa segera menetapkannya sebagai Tersangka.
Di BAP Saudara Ari jelas Kok, bawa Bapak Erzaldi pertama kali pernah menerima uang sejumlah Rp.200 juta dan memint lahan seluas 750 Ha dari izin 1500 hektar yang dikeluarkan. Saya kira ini adalah suatu pemufakatan jahat yang ia lakukan. Tegasnya
Seperti diketahui, perkara Penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Hutan di Kotawaringan telah menyeret bamyak pihak, terakhir Mantan Kadis DLHK Provinsi Kepulauan Bamgka Belitung pun ikut terseret meskipun dirinya mengakui tak menerima sepeserpun dalam perkara ini.
Kni setelah ditetapkan sebagai tahanan dan dikabulan berperan sebagai Justice Collaborator, Mantan Kadis DLHK Babel ini pun siap membuka dan memberikan informasi seterang-terangnya terhadap perkara ini.
Dilain sisi, team media pun masih berupaya melakukan monfirmasi kepada Kejati Babel melalui Kasipenkum Basuki Raharjo dan kepada Erzaldi Rosman terkait perkara ini namun sayang sampai berita tayang belum ada tanggapan resmi terkait perkara ini.
(MGN Group Media)
Tinggalkan Balasan