Lampung Tengah, Bongkar Perkara,-
Sikapi pemberitaan tentang dugaan Ketidak Netralan ASN di Kecamatan Trimurjo, Bawaslu dan Panwascam kecamatan ini Gerudug kediaman salah satu Jurnalis dan terkesan lakukan intervensi. Kamis 12 September 2024
Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari D, Jurnalis yang ditemui rombongan Bawaslu dan Panwascam Trimurjo.
Ada rombongan Bawaslu datang kerumah, nanya-nanya tentang Berita Banner kemarin dan nyari siapa narasumber WT yang berbicara kemrin. Ujar D
Hal ini pun mendapat tanggapan serius dari salah satu organisasi Pers yang ada di Provinsi Lampung, Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) DPW Lampung.
Ketua APPI DPW Lampung Tri Agus Wantoro SE pun menyikapi perihal ini.
Disampaikan oleh Tri Agus bahwa sejatinya apabila pihak Bawaslu memahami aturan dalam melakukan penyelidikan dan penelusuran bukan seperti itu dengan menggeruduk Rumah Wartawan.
Secara prosedural atau Standar Operasional Prosedur (SOP) Bawaslu dalam melakukan penelusuran, seharusnya mereka ke Lokasi maupun oknum-oknum yang diduga lakukan Ketidaknetralan. Bukan malah melakukan intervensi baik moral maupun psikis kepada jurnalis.
Ini malah datang ramai-ramai, memberikan tekanan dan intervensi, meng-Interogasi dan merekam. Maksudnya apa?
Seharusnya Bawaslu
melakukan penelusuran langsung ke Kecamatan dan di 3 Kelurahan serta 11 Kampung yang disinyalir menjadi lokus ketidaknetralan ASN/Perangkat Kampung. ada gak mereka kesana, interograai mereka dan rekam mereka, bukan malah interogasi Wartawan. Ujar Tri Agus
Masih dikatakan oleh Tri Agus bahwa Jurnalis dan wartawan itu dilindungi Oleh UU dan memiliki Hak Tolak untuk menyebutkan Siapa Narasumbernya.
Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki Hak Tolak. Menurut pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah Hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.
Sedangkan menurut pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya. Lanjutnya
Tri Agus pun menjelaskan maksud pasal 4 tentang Hak Tolak melalui media ini.
Penjelasan pasal 4 ayat (4) mengatakan Hak Tolak diberikana wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan.
Hak Tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara.
Untuk Kepolisian pun wajib menghormati Hak Tolak. Hal ini agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.
Hak Tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan. Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narsumber terhadap jurnalis. Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain.
Kepolisian Aja Memahami dan menghormati Hak Tolak Wartawan, seharusnya Bawaslu pun demikian. Jangan Paksa kami Melanggar Kode Etik kami. Lanjut Tri Agus
Saat disinggung dengan adanya Gerudukan pihak Panwascam Trimurjo dan Bawaslu, Tri Agus pun mengecam aksi Intervensi ini.
Janganlah lakukan intervensi-intervensi profesi kami.
Intervensi secara moral maupun psikis seperti ini jujur membuat kami tak nyaman dan inilah yang bakal membuat situasi makin tak kondusif.
jangan kebiri tugas dan profesi kami. Apalagi ini dikampung, apa pandangan lingkungan dengan sikap kalian seperti itu, artinya ada penekanan terhadap jurnalis dan keluarga. Tegas Tri Agus
Sementara Ketua Bawaslu, Yuli Efendi,S.Pd.I.,S.H, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kedatangan team Bawaslu hanya untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas sikap yang dilakukan oleh Teamnya melalui sambungan Telephone Pukul 19:03 WIB.
Kedatangan team hanya untuk tindak lanjut dan Penelusuran dugaan perkara bukan untuk menyelidiki wartawan. Ujarnya
Diketahui Perkara ini bermula dari adanya temuan belasan alast peraga berupa Banner salah satu pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Lampung Tengah di Kantor Kecamatan Trimurjo serta disinyalir adanya ketidak netralan ASN di Kantor Kecamatan ini dan tercium oleh masyarakat, dimana saat itu salah seorang warga masyarakat meminta dan memantang Bawaslu untuk melakukan penelusuran terhadap temuan ini.
Kini alih-alih melakukan penelusuran, justru Bawaslu terindikasi melakukan intervensi baik secara moral maupun psikis psikis dan terindikasi mencederai amanat UU Pers.
Mampukah Bawaslu lakukan tugas dan fungsinya di Pilkada 2024 ini? Berat memang, tetapu masyarakat menanti langkah dan gebrakan Bawaslu Untuk Pilkada Bersih dan terhindar dari Kecurangan.
(APPI)