Bangka, Bongkar Perkara,-
Pasca selamat dari terbongkarnya aktifitas penambangan ilegal di Kolong buntu oleh Ditpolair Polda Babel, salah satu bos timah yang diduga terafiliasi kuat dengan pekerjaan itu, kini kabarnya beraktifitas kembali. Kamis, 8/08/2024
SRJ, pengusaha timah asal Batako Air Merapin 3 Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Bangka, sebelumnya tersebut dan diduga kuat pernah menampung hasil timah Kolong Buntu, kini disinyalir beraksi kembali.
Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari berbagai sumber. Salah satunya DN, warga masyarakat asal sungailiat yang tau persis bahwa SRJ beraksi kembali.
Saat ini, S*R*J* masih beli bang. Beruntung dia bisa selamat dari aktifitas Kolong buntu kemarin.
kemarin sempat berhenti pasca kolong buntu terungkap, ni aktiv lagi membeli timah. Ujar DN
Masih dikatakan oleh warga masyarakat asal sungailiat ini bahwa aktivitas ini sudah dilaksanakan terang-terangan.
Sudah jadi rahasia umum bang, semua orang sudah tau. tapi kayaknya aman-aman saja.
Dia beraksi dibelakang rumahnya itulah.
Mungkin sudah ada kordinasi dengan APH atau yang lain. Ujarnya.
Sementara SRJ yang disebut dalam pemberitaan, hingga kini belum memberikan tanggapan meski telah terkonfirmasi.
Seperti di ketahui Pemerintah Indonesia mengantisipasi Penambangan Ilegal antara lain dengan regulasi-regulasi atau peraturan sebagai upaya preventif. Sebut saja Undang-Undang No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang kemudian dicabut dan diubah dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009) jo. Undang-Undang No. 3 tahun 2020 (UU 3/2020) dan Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021).
Mengacu peraturan-peraturan itu, siapa saja yang melakukan praktik penambangan, baik dari skala kecil maupun skala besar, wajib mendaftarkan diri kepada Kementerian ESDM untuk penerbitan izin.
Pasal 158 dan Pasal 161 UU 3/2020 mengatur sanksi jika tidak memenuhinya yaitu, “Setiap Orang yang tidak memiliki izin secara resmi dan sah yang dikerluarkan oleh Kementerian ESDM akan dipidana selama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100.000.000.000, – (seratus miliar Rupiah) dan Setiap Orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, izin yang terkait dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Dari sisi regulasi, jika terbukti melakukan penampungan biji timah ilegal, SRJ berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku.
Dari sisi penegakan Hukum, team media telah berhasil melakukan konfirmasi dengan Polres Bangka melalui Kapolres AKBP Toni Sarjaka terkait aktivitas yang dilakukan oleh SRJ yang terindikasi tanpa legalitas, namun sayang sampai berita tayang belum ada tanggapan resmi dari Polres Bangka.
(Red)