Bangka Barat, Bongkar Perkara,-
Penertiban penambangan ilegal yang berada di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Dusun selindung Desa Air Putih mentok Bangka barat menuai Perlawanan dan dipukul mundur oleh Panitia. Minggu 09/06/2024
Hal ini setelah, Panitia penambangan IW beserta rekannya menolak penertiban dan mengatakan bahwa pekerjaan ini sudah legal dan hasilnya disetorkan ke PT Timah.
Memang, klo masalah aturan itu kan sudah diurus meski belum selesai. Tetapi timahnya masuk ke PT Tinah, Setau kami IUP PT Timah. Ujar IW
Dirinya bahkan menolak apabila ada pembongkaran alat tambang dilokasi DAS Selindung
Kalo bapak membongkar dan mengambil alat-alat ini, itu mengadu domba kmi masyarakat nanti antara maayrakat (Panitia) dn penambang nanti ribut.
Kita bekerja sudah legal memang ada kesalahan, kami tidak tau, kami tidak sekolah, ini timahnya msuk PT Timah. Toh selama ini disini digawe ilegal kenapa di diamkan dari dulunya. Lanjutnya
Kesaksian IW pengurus mitra PT TImah, dari CV TKBKI. Dirinya mengaku bahwa pelaksanaan penambangan dilakukan merupakan perintah dari PT Timah selaku Pemilik Izin Penambangan berdasarkan Surat Perintah Kerja, bahkan dirinya bekerja di DAS inipun sudah dapat izin dari Kepala Desa Air Belo.
Masih dalam pembelaan dirinya IW bahkan menyebut panitianya dari kampung Pal 6 dan mereka yang sudah atur semuanya.
Atas Perlawanan ini, Penertiban pun gagal dan dipukul mundur meskipun Terdiri dari berbagai unsur Kodim 0431-Bangka barat dan satuan Polisi Pamong Praja – Kabupaten Bangka barat di dampingi Kejaksaan Negeri bangka barat serta Polres bangka barat, meskipun areal lokasi penambangan ini diduga diluar IUP masuk Daerah Aliran Sungai.
Demi berimbangnya pemberitaan, team media pun sedang melakukan upaya konfirmasi Kepada pihak-pihak yang terkait dengan gagalnya penertiban tambang di DAS Selindung ini.
(Red)