Bangka Barat, Bongkarperkara,-
Penertiban Gabungan yang dilakukan oeh Polres, Kejari, Satpol PP dan Kodim 0431 Bangka Barat pada penambangan di DAS selindung Kembali dipertanyakan Publik. Senin, 10/06/2024
Hal ini setelah kabar simpang siurnya penangkapan dan penahanan Rendi Bayu Irawan alias Iwan Boncel CS yang hingga kini belum jelas statusnya, meski Penertiban telah berlalu sejak sabtu (08/06) lalu.
Suhendar SH, MM, Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) pun berkomentar terhadap fenomena ini.
Seharusnya APH Polres Bangka Barat bisa jujur, Kalo emang ada penangkapan sampaikan aja ada penangkapan, kalo memang dilepaskan sampaikan saja ke Publik dilepaskan. janganlah menggantung Informasi tanpa adanya kejelasan. Ujar Suhendar
Dirinya pun menyayangkan sikap Para APH yang melakukan operasi Gabungan, seolah saling lempar terkait informasi
Sebenarnya apa sih susahnya menyampaikan suatu kebenaran. Masyarakat juga butuh Kepastian hukum apalgi terkait informasi.
jangan digantung, didiamkan dan nanti lama-lama hilang sendiri. Jangan buat masyarakat hilang kepercayaan dengan hal-hal seperti ini. Lanjutnya.
Seperti diketahui, team Gabungan dari APH di Bangka Barat yang terdiri dari unit Tipidter Polres Bangka Barat, Kejari Bangka Barat, Satpol PP Bangka Barat dan Kodim 0431 Bangka Barat kabarnya telah melakukan penertiban dan mengamankan benerapa orang yang diduga sebagai koordinator penambangan, namun hingga kini belum ada satu institusipun di Bangka Barat yang berani memberikan keterangan pasti terhadap ini.
Bahkan, Polres Bangka Baratpun hingga kini belum memberikan informasi resmi tentang kepastian kabar penahanan Iwan Boncel, meski telah terkonfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah maupun ke Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira serta ke KBO Reskrim IPDA Yos Sudarso.
Simpang Siur Status DAS Selindung
Informasi kesimpang siuran ini bermula adanya Daerah Aliran sungai (DAS) Selindung yang diklaim merupakan IUP PT Timah dan kabarnya terdapat Surat Perintah Kerja (SPK) Penambangan dari PT Timah di Lokasi ini.
Informasi yang diterima redaksi CV Torabika Manise (TM) bekerja berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 051/Tbk/ADDSPK.PIP-3120/24-S25, yang berlaku sejak 3 Juni 2024 hingga 31 Juli 2024, sesuai dengan surat perjanjian nomor 0014/Tbk/PEE-3000/23-S11.1 tentang kerjasama penambangan di Wilayah IUP PT Timah Tbk di Laut Bandul/DU.1554 Dusun Jungkung Selindung, Kecamatan Mentok
Begitu juga dengan CV VBS berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 048/Tbk/SPK.PIP-3120/24-S2, yang berlaku sejak 1 Mei 2024 hingga 31 Juli 2024, sesuai dengan surat perjanjian nomor 0097/Tbk/SP-3100/24-S11.4 tentang kerjasama penambangan di Wilayah IUP PT Timah Tbk di Laut Bandul/DU.1554 Dusun Jungkung Selindung, Kecamatan Mentok.
Lantas, Benarkah Lokasi saat Penertiban Merupakan Lokasi IUP PT Timah?
Berdasarkan maping area di lokasi koordinat 1°55’15″S 105°11’19″E yang merupakan area kerja dilokasi penertiban, diduga titik berada diluar IUP PT Timah.
Untuk memastikan kesimpang siuran ini, team media kembali melakukan konfirmasi kepada PT Timah terkait kebenaran PT Timah memberikan SPK untuk bekerja dilokasi ini, meski telah terkonfirmasi Belum ada tanggapan apapun yang berhasil di dapat redaksi.