Pangkalpinang, Kabar Metro,-
Keberhasilan Ditreskrimsus Polda Babel Ungkap Perkara-perkara besar pertambangan ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat berbagai tanggapan positif dan apresiasi dari berbagai kalangan. Minggu, 12/05/2024
Teranyar, Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal.
Truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5) sekira pukul 05.15 Wib dengan ketiga pelaku yang telah diamankan berinisial Su alias Lew warga Desa Permis sebagai pemilik, Sa (35/Sopir) dan Ya (50/Kernet).
Mengutip keterangan dari Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan bahwa Ratusan Kampil Timah ini ditangkap dan diamankan karena merupakan hasil tambang Ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya. ujarnya
Hal inipun memunculkan tanggapan dari Forum Aspirasi Masyarakat Nelayan Pesisir.
Kepada media ini Firdaus, Ketua Forum Aspirasi Masyarakat Nelayan Pesisir memberikan apresiasi Kepada Direskrimsus Polda Babel.
Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditreskrimsus Polda Babel karena telah berhasil mengungkap Perkara-Perkara besar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ini.
Apalagi teranyar, kemarin Sabtu (11/05) Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan Ratusan Kampil karung pasir timah ilegal, sungguh prestasi yang sengat membanggakan. ujar Firdaus
Masih dikatakan oleh Ketua Forum Aspirasi Masyarakat Nelayan Pesisir ini bahwa Ratusan Kampil Pasir Timah itu diduga berasal dari tambang laut yang ada di Permis- Rajik dan hanya merupakan sebagian kecil saja.
Sebenarnya Ratusan Kampil Timah Ilegal itu hanya sebagian kecil saja.
Apalagi jika itu berasal dari perairan Permis-Rajik, Itu bakal terus berulang apalgi sudah jadi rahasia umum bahwa tambang ilegal di perairan permis makin menjadi.
Terlanjur sudah mulai terbuka, kami dari Forum Aspirasi Masyarakat Nelayan Pesisir meminta dan menantang Ditreskrimsus Polda Babel untuk mengungkap, membongkar, menghentikan dan menangkap Pelaku tambang Ilegal dan aktor intelektual di Perairan Rajik-Permis. Lanjut Firdaus
Seperti diketahui, SU alias Lew terduga pelaku yang diamankan Ditreskrimsus pada sabtu (11/05) kemarin merupakan warga desa permis dan diduga terafiliasi dengan aktifitas Puluhan ponton isap produksi (PIP) saat ini terindikasi dengan leluasa menjarah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT. Timah di laut desa Permis dan desa Rajik tanpa ada surat perintah kerja (SPK).
(Red)