Pakar Hukum LHI Komentari Kekalahan Kejati Babel Dalam Sidang Pra-Peradilan Melawan PT GFI

Berita, Daerah1257 Dilihat

Pangkalpinang, Bongkar Perkara,-

Fenomena kekalahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel pada sidang Praperadilan melawan PT GFI Kembali menjadi sorotan dan pertanyaan Publik. Sabtu, 11/05/2024

Hal ini seperti disampaikan oleh Suhendar SH MM, Pakar Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI)

Suhendar SH MM menyayangkan adanya kekalahan pihak Kejaksaan Tinggi Babel dalam sidang Praperadilan yang tengah membidik perkara besar melawan PT GFI

Sangat disayangkan sekali, karena menurut kami Profesionalitas seorang jaksa diuji dalam menangani suatu perkara.

Apakah karena saking banyaknya Perkara yang ditangani atau memang kurangnya fokus si Jaksa
dalam menangani perkara dan mengacu pada peraturan terkait sebelum menerbitkan surat perintah, serta memperhatikan potensi AGHT dari bidang Intelijen sebelum mengambil keputusan. Ujar Suhendar.

Masih dilanjutkan oleh pakar hukum dari LHI ini, dirinya mengingatkan, agar penegak hukum benar-benar sempurna dalam menangani perkara tindak pidana.

“Buat Kejagung (Kejaksaan Agung), KPK juga lembaga penyidikan lainnya, ini sebuah tantangan ke depan agar proses penyidikan dilakukan secara baik dan sempurna

Dengan begitu, maka tak ada celah lagi bagi para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana untuk menang di praperadilan. Sehingga membuat pelaku lainnya berpikir ulang untuk melakukan langkah serupa.

Selain itu, kami juga berharap agar Mahkamah Agung (MA) bisa mempelajari hasil putusan dari setiap gugatan praperadilan. Sehingga bisa mengambil kebijakan apabila ditemukan pelanggaran.

“Buat MA ini pekerjaan rumah yang tidak kalah berat,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan tinggi Provinsi kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini dikalahkan dalam sidang perkara melawan PT GFI, dimana sebelumnya Franky Direktur PT GFI berhasil ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, dan kini atas kekalahan dalam sidang Praperadilan tersebut, Bos PT GFI inipun bebas dan dikeluarkan dri Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Sebelumnya PT GFI Diduga menyalah gunakan Izin lokasi yang telah dikeluarkan oleh Bupati Belitun Timur nomor 503/001/KEP/BPPT/2012 berupa izin lokasi untuk perkebunan Sengon. Ironisnya meskipun izin perkebunan tersebut hanya untuk Perkebunan Sengon, PT GFI malah melakukan land clearing untuk penanaman Pohon Sawit.

Selama melakukan Aktivitas dilokasi, PT GFI diduga tidak memiliki izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit yang sah bahkan belum pernah membayar bea perolehan hal atas tanah dan Bangunan (BPHTB), akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp. 25.944.550.000 dengan rincian Rp. 18.060.000.000 dari penjualan kayu yang tidak sesuai izin dan Rp. 7.884.550.000 dari BPHTB yang belum dibayarkan.

Saat dikonfirmasi kepada pihak Kejati Babel melalui Kasi Penkum Basuki Raharjo terkait langkah apa yang akan diambil oleh kejati Babel pasca kekalahan pada Praperadilan melawan PT GFI serta adanya kabar miring adanya dugaan dana sejumlah 3 Miliar yang diterima oknum jaksa dalam perkara ini, namun sayang belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *