Mengungkap Tradisi Setoran Proyek di Lampung Tengah

Berita, Daerah1395 Dilihat

Lampung Tengah, Bongkar Perkara,-

Tertangkapnya ES oleh Polres Metro merupakan indikasi awal terungkap dan terbongkarnya praktek mafia Proyek dilampung Tengah. kamis, 02/05/2024

Hal ini setelah ES diketahui memiliki Afiliasi dengan Penguasa dan Orang nomor Satu di kabupaten Lampung Tengah.

Mirisnya, permasalahan pembangunan di lampung tengah, mulai dari lambatnya proses pembangunan serta hilangnya mutu kualitas pembangunan seolah tak ada habisnya serta puncaknya ditandai hingga Presiden Joko Widodo pun ikut turun tangan mengatasinya.

Tradisi Fee Proyek

Fee proyek seolah sudah menjadi tradisi yang mengakar dalam setiap pengadaan barang dan jasa. inilah yang diduga menjadi salah satu penghambat pembangunan di lampung Tengah

Modus yang digunakan dengan alasan biaya taktis dinas hingga setoran kepada sang penguasa.

TF, Salah satu pengusaha dan kontraktor mengatakan kepada media ini

Waktu itu pernah dimintain setoran kalo mau menangkan paket pekerjaan di kabupaten Lampung Tengah

Tapi saya menolak karena saya gak mau storan awal, akhirnya saya gak dapat.

Cuma ya sudahlah bang. Ujarnya

Jumlahnya yang disetorkan rekanan kepada pemilik proyek berbeda – beda. Praktik seperti ini diduga marak terjadi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk mendapatkan satu paket proyek, biasanya rekanan mengeluarkan uang muka 10-20 persen kepada pemilik pekerjaan. Baru kemudian mendapatkan isyarat dimenangkan pada pelelangan. lanjutnya

Jasa pekerjaan sifatnya kecil sekalipun berlaku demikian. Potongnya tak tanggung – tanggung. Jatah 10 – 20 persen jadi setoran harus dibayar pihak ketiga untuk Penguasa melalui Dinas Terkait

Potongan yang dilakukan dimanfaatkan oleh rekanan. Mereka tidak mau rugi terhadap pekerjaan yang dikerjakan. Akibatnya, kualitas proyek dimainkan. Sehingga, tak heran perbaikan jalan, drainase maupun gedung kantor sekalipun rusak ketika usianya seumur jagung.

“Kalau fee ini sudah lumrah. Jadi, kita sudah tidak kaget lagi,” kata sumber internal Pemkab Lampung Tengah

Praktik ini hampir terjadi di semua SKPD. Besar fee yang diminta kadang berbeda – beda. Parahnya lagi, rekanan ada yang menyetor di muka dan setelah itu diberi rekomendasi agar bersangkutan yang mengerjakan proyek tertentu.

“Malah ada yang bayar duluan padahal proyeknya itu belum dilelang,” akunya.

Permainan fee kata sumber, susah dihilangkan di birokrasi. Seolah – olah ini dilegalkan padahal tak ada aturan. Praktik simbiosis mutulisme ini sungguh terjadi. Antara rekanan dan pemilik proyek saling membutuhkan.

Rekanan butuh pekerjaan, demikian pula pemilik proyek butuh uang untuk kebutuhan sifatnya isidentil. Berbeda halnya, jika rekanan memberikan setelah pekerjaan selesai dan PHO. Konteksnya itu sebagai ucapan terimakasih. Walaupun memang tak diperbolehkan lagi.

“Mereka kan sama – sama butuh. Mau gimana lagi,” ujarnya.

Jangan heran kemudian, banyak pekerjaan terutama fisik baru dikerjakan sudah rusak. Rekanan tidak mau rugi sehingga memainkan kualitas pekerjaan.

Kasus ini berlaku proyek yang dikerjakan dengan sistem penunjukan langsung. Tapi ini cenderung dimainkan dengan menunjuk satu rekanan saja. Menghindari pemeriksaan, rekanan menggunakan banyak bendera sehingga tidak menjadi temuan.

Permainan fee di sini juga terjadi tapi nilainya tidak besar dibandingkan proyek yang dilelang.

“Ada rekanan itu – itu saja yang kerjakan. Caranya meminjam bendera lain,” sebutnya.

Untuk membuktikan praktik ini sangat susah kata sumber. Transaksinya menggunakan uang cash dan bisa di dalam mobil, kantor dan rumah makan.

Tanggapan Inspektorat Lampug Tengah

Saat dikonfirmasi oleh team media ini, terkait adanya dugaan fee Proyek dan ancaman sanksinya yang melibatkan para pejabat yang kabarnya terafiliasi ke Orang nomor Satu di Kabupaten Lampung Tengah, Kepala Inspektorat Lampung Tengah Adi Sriyono, S.Sos.,M.M. pun mengatakan bahwa pejabat maupun ASN di Kabupaten lampung tengah tidak boleh meminta atau menerima fee terkait proyek

Itu Tidak diperbolehkan karena terkait pengadaan barang dan jasa sudah jelas aturannya.Ujar Adi Sriyono

(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *