Polres Bangka Barat Kembali Lakukan Pemanggilan Kedua Pada Perkara Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Nelayan

Bangka Barat, Bongkar Perkara,-

Perkara dugaan pelanggaran HAM Berupa Penculikan, Penyekapan dan penganiayaan terhadap Asnadi, nelayan asal kabupaten Bangka Barat memasuki babak baru. Minggu, 14/04/2024

Hal ini setelah penyidik Polres Bangka Barat kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi kunci perkara ini pada pekan ini.

Pada Pemanggilan pertama para saksi kunci ini belum berhasil dimintai keterangan karna gagal penuhi panggilan penyidik dari Polres Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah melalui Kasatreskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira menerangkan kepada media ini bahwa perkara ini masih terus akan dijalankan berdasarkan amanat Perpol no 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan saat ini sudah dijadwalkan pemanggilan kedua untuk para saksi.

Kami dari Polres Bangka Barat sudah melakukan pemanggilan kedua yang jadwalkan pada tanggal 17 April 2024 ini, tetapi mereka mengkonfirmasi meminta waktu di tanggal 20 April 2024.

Untuk Perkara ini kita lagi berproses. Sabar ya, Doakan semoga perkara ini segera terselesaikan. Ujarnya

Ketika disinggung tentang status Menkiong si pemilik rumah/Gudang, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat ini belum mau berkomentar banyak, karena pihaknya belum bisa menentukan sebelum berhasil mendapat keterangan dari para saksi

Tunggu keterangan para saksi dulu ya tanggal 20 April ini. lanjutnya

Seperti di ketahui perkara penculikan, penyekapan dan penganiayaan terhadap Asnadi ini viral di Bangka Barat.

Ini setelah perkara yang terjad pada Jumat (29/03) lalu itu diduga dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis.

Beruntung, korban Asnadi berhasil selamat dari serangkaian penganiayaan yang dilakukan secara bertubi-tubi, diduga dilakukan oleh beberapa orang.

Atas kejadian ini keluarga Asnadi pun melaporkan dan saat ini perkara Pelanggaran HAM ini tengah berproses di Polres Bangka Barat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *