Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Jiko Utara Menguat, Selisih Anggaran RTLH Disorot

Bolaang Mongondow Timur — Dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Jiko Utara, Kecamatan Motongkat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, tahun anggaran 2025, kian menguat. Sorotan muncul pada program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dinilai tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah desa mengalokasikan anggaran sebesar Rp38.422.500 untuk pembangunan RTLH bagi dua Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Artinya, masing-masing penerima seharusnya memperoleh manfaat senilai kurang lebih Rp19 juta.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Salah satu penerima bantuan, Alvianus, mengungkapkan bahwa total material yang diterimanya diperkirakan hanya bernilai sekitar Rp11 juta.

“Yang diberikan itu hanya 10 sak semen, 27 lembar GRC, 47 lembar seng, satu kubik kayu, satu lembar seng plat, sekitar 4 kilogram paku, serta uang sewa tukang Rp3 juta,” ujar Alvianus saat ditemui pada 9 April 2026.

Ia juga mengeluhkan bahwa material tersebut tidak mencukupi untuk menyelesaikan pembangunan rumah. Menurutnya, semen yang diberikan bahkan hanya cukup untuk sebagian pondasi.

“Tidak cukup. Ini baru setengah pondasi, semen tinggal satu sak. GRC hanya melingkari rumah, belum sampai ke bagian dalam dan kamar,” jelasnya.

Jika dibandingkan dengan pagu anggaran yang ditetapkan, terdapat selisih nilai yang cukup signifikan antara dana yang dialokasikan dengan realisasi bantuan yang diterima warga.

Sementara itu, Kepala Desa Jiko Utara, Adey Diane Paat, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan penjelasan singkat yang berbeda dengan keterangan penerima manfaat. Namun, ia tidak merinci secara jelas terkait total anggaran maupun bukti pembelanjaan material.

Dalam pesannya, kepala desa hanya menyebutkan sejumlah komponen seperti semen, seng, GRC, paku, serta biaya kayu dan ongkos tukang, tanpa menyertakan rincian nominal yang transparan. Ia juga mengarahkan wartawan untuk menghubungi sekretaris desa untuk informasi lebih lanjut, namun hingga berita ini diturunkan, nomor yang diberikan tidak dapat dihubungi.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, khususnya pada program RTLH di Desa Jiko Utara.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, seperti Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolaang Mongondow Timur dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dapat segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana desa agar tepat sasaran, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

(Donal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *