MINSEL – Perkembangan terbaru kembali terjadi dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Torout, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan. Pada Senin, 13 April 2026, ibu korban bersama korban menjalani pemeriksaan oleh pekerja sosial (peksos) di Hotel Sutan Raja, Amurang.
Menurut keterangan ibu korban kepada wartawan, proses pemeriksaan tersebut telah selesai dan dihadiri oleh pihak terkait.
“Sudah selesai pemeriksaan, ada dua orang yang hadir, katanya dari peksos dan psikolog,” terang ibu korban.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses lanjutan penanganan kasus yang kini segera memasuki tahap berikutnya.
“Katanya selesai pemeriksaan, berkasnya akan diserahkan ke penyidik, dan kemudian dari penyidik diserahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Dengan perkembangan ini, kasus yang melibatkan putri sulungnya tersebut dipastikan akan segera masuk ke tahap penanganan oleh pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, ibu korban turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai instansi yang telah membantu dan mendampingi sejak awal laporan hingga saat ini.
“Terima kasih kepada semua instansi terkait, dalam hal ini Polres Boltim, UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, dan Dinas Sosial yang sudah menindaklanjuti serta mendampingi kami selaku korban hingga akhirnya kasus ini bisa masuk ke tahap hukum yang lebih tinggi,” tutupnya.
Diketahui, sebelumnya terduga pelaku berinisial ED telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Keluarga korban berharap seluruh proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
(Donal)






