Dinas PUTR Kota Metro Diduga Keluarkan Rekomendasi Tanpa Prosedural

Daerah1124 Dilihat

Metro, Bongkar Perkara,-

Dinas PUTR Kota Metro diduga mengeluarkan surat Rekomendasi Penempatan Jaringan Utilitas tanpa prosedural. Rabu, 29/05/2024

Informasi ini berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber masyarakat, salah satunya GS.

Kepada team media, GS mengatakan bahwa di Imopuro terdapat pekerjaan pemasangan jaringan yang sudah berijin dan telah keluar rekomendasi dari PU TR Kota Metro, namun kabarnya rekomendasi itu diproses tembak tanpa prosedural persetujuan  dari Lingkungan

Ada Rekomendasi pemasangan kabel Wifi bang, kabarnya sudah keluar Rekomnya dari PU TR, tetapi nembak. Gak pakai ijin dari bawah dulu.

Setau saya perijinan maupun rekomendasi apapun kan membutuhkan persetujuan yang ditandatangani lingkungan, baik RT/RW baru ke Lurah, camat dan selanjutnya Ke PUTR.

Nah ini dari bawah belum ada kok tiba-tiba dari PU TR sudah keluar ijin Rekomnya. Kok bisa ya?? tanya GS

Saat dikonfirmasi kepada salah satu RT di kelurahan Imopuro, dirinya pun membenarkan kabar ini.

Tidak ada konfirmasi dari awal terkait rekomendasi rencana penanaman tiang dan Pemasangan Kabel Wifi ini. tetapi kemarin ribut-ribut karena ada rencana pemasangan kabel dengan membawa Rekomendasi dari PUTR.

Lah saya sebagai RT dak pernah dikasih tembusan kok tiba-tiba PUTR keluarkan Rekomendasi.

Apakah Rekomendasi PUTR tidak membutuhkan persetujuan lingkungan duku ya? Ujar Salah satu RT di Imopuro yang enggan disebutkan namanya.

Seperti diketahui, Dinas PUTR Kota Metro telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Penempatan Jaringan Utilitas dengan nomor: 600/69/D-3.2/2024 permohonan dari PT EKA MAS REPUBLIK, dimana kabarnya dalam penerbitan ini Dinas PUTR Kota Metro mengeluarkan rekomendasi tanpa Ijin dari lingkungan.

Demi berimbangnya pemberitaan, team media pun melakukan konfirmasi kepada Dinas PUTR Kota Metro melalui Kepala Dinasnya Robby Kurniawan S.SP. M.SI terkait rekomendasi ini, namun sayang meski telah terkonfirmasi belum ada tanggapan resmi diterima redaksi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *