BREAKING NEWS
Amat Tong Red Soroti PETI Geumpang, Desak Aparat Telusuri Pemodal dan Dugaan Keterlibatan Pihak Asing
PIDIE – 9 November 2026 | BONGKAR’Perkara | Penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, kembali menuai sorotan. Kali ini, Amat Tong Red, yang mengaku mewakili masyarakat Geumpang, mempertanyakan langkah pemeriksaan kualitas air dan tanah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Polres Pidie.
Menurutnya, pemeriksaan lingkungan memang penting untuk mengetahui tingkat pencemaran dan dampak aktivitas pertambangan. Namun, penanganan PETI dinilai tidak boleh berhenti pada pengambilan sampel air dan tanah. Aparat juga harus mengungkap siapa pengelola, pemodal, serta pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Sorotan itu muncul setelah tim DLH bersama Polres Pidie mengambil sampel air dan tanah di sejumlah titik kawasan PETI, tepatnya di perbukitan Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Minggu (8/11/2026). Sampel tersebut selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan analisis berdasarkan parameter lingkungan yang berlaku.
“Bek Pegot-Pegot Abah Bagai Siuro Sepot!” ujar Amat Tong Red kepada media ini.
Amat: Jangan Hanya Periksa Air dan Tanah
Amat menilai persoalan PETI di Geumpang sudah berlangsung lama sehingga membutuhkan penanganan yang menyeluruh, transparan, dan berorientasi pada penegakan hukum.
“Untuk apa cek air dan tanah sekarang? Kerusakan sudah terjadi bertahun-tahun! Yang harus dicek itu siapa yang punya modal di belakang!” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan warga negara asing dalam aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Amat mengaku pernah melihat keberadaan alat berat dan tenaga asing di lokasi pertambangan sekitar 2013.
Bahkan, ia menyebut dugaan keterlibatan warga negara China dalam aktivitas tersebut. Namun, klaim itu masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
“Tambang itu dikerjakan oleh orang China! Kenapa orang China bisa kerja bebas di hutan kami, sementara masyarakat Geumpang sendiri tidak boleh kerja?” ungkapnya.
Pernyataan tersebut, menurut Amat, menjadi pertanyaan serius yang perlu dijawab melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk legalitas aktivitas, sumber pendanaan, serta keberadaan tenaga kerja di kawasan pertambangan.
Masyarakat Jangan Hanya Menanggung Dampak
Lebih lanjut, Amat mempertanyakan posisi masyarakat setempat di tengah aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah mereka.
Ia menilai masyarakat Geumpang semestinya mendapatkan kejelasan mengenai siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan dan siapa yang harus menanggung risiko kerusakan lingkungan.
“Kami hanya jadi penonton di tanah kami sendiri, dapat limbahnya saja!” katanya.
Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan teknis terhadap kondisi lingkungan, tetapi juga menelusuri dugaan pelanggaran hukum, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Polres Pidie: Hasil Pemeriksaan Jadi Bahan Evaluasi
Sementara itu, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana menyampaikan bahwa pengambilan sampel air dan tanah merupakan langkah awal untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi lingkungan di sekitar kawasan PETI.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait dalam menentukan langkah penanganan maupun upaya pemulihan lingkungan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah sebelumnya tim gabungan Polres Pidie bersama Brimob Polda Aceh melaksanakan penertiban aktivitas PETI di kawasan KM 14 dan KM 17 perbukitan Gampong Pulo Lhoih pada 17–18 September 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap 91 lokasi PETI dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Uji Lingkungan Harus Diikuti Penegakan Hukum
Persoalan PETI Geumpang kini tidak hanya menyangkut dugaan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut transparansi pengelolaan tambang, sumber modal, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang belum terungkap.
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air dan tanah diharapkan dapat memberikan gambaran ilmiah mengenai kondisi lingkungan. Namun, aspek penegakan hukum juga perlu berjalan beriringan melalui penyelidikan terhadap pengelola, pemodal, peralatan, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Kritik Amat Tong Red menjadi pengingat bahwa masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar pemeriksaan dan pernyataan. Mereka membutuhkan kejelasan, keterbukaan hasil pemeriksaan, serta tindakan nyata apabila ditemukan pelanggaran.
Penanganan PETI Geumpang harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih. Sebab, perlindungan lingkungan bukan hanya soal menguji air dan tanah, melainkan juga memastikan siapa pun yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan dan aktivitas pertambangan ilegal harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-Mj Eric Karno | Kaperwil | Media BONGKAR ‘Perkara Aceh




