Prakata:
Pembangunan ekonomi masyarakat Indonesia, menjadi momentum penting di era digitalisasi, dikarenakan perkembangan global diseluruh sektoral kini makin kompetitif, baik di dunia usaha, pemerintahan, sosial, wisata, budaya, pendidikan, kesehatan maupun bidang olahraga.
Karena itu, kami dari media Bongkar Perkara merupakan salah satu media online dan Cetak, hadir untuk terus membangun bangsa dan negara dalam bentuk pemberian informasi kepada masyarakat seputar perkembangan disegala aspek kehidupan yang semakin modern.
Harapan kami, semoga dunia usaha di semua bidang akan menjadikan Indonesia kuat dalam ekonomi dan sejahtera
TTd
Redaksi
Landasan Dan Payung Hukum :
Media Bongkar Perkara hadir dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia,dibawah naungan :
PT MGN Group Media
AHU-062567.AH.01.30.Tahun 2023
NPWP: 50.296.659.1-321.000
Diterbitkan Berdasarkan :
Undang – Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Keputusan Menteri Hukum Dan HAM :
SK.Kemenkum HAM Nomor AHU – 0230116.AH,01.11.Tahun 2021 tanggal 27 Desember Tahun 2021.
NIB : 0301220001755
Dewan Pembina :
Abang Faisal
Ade Julhaidar
Penasehat Redaksi :
Windy Prana Prasetya
Kamaludin Malik
Penasehat Hukum :
ADV. Yulianto Tanujaya SH
Pimpinan Umum :
Tri Agus Wantoro, S.E
Pimpinan Redaksi :
Tri Agus Wantoro, S.E
1. Lampung
Kabiro Bandarlampung: Anda Firmansyah
2. Sumsel
Kabiro Palembang : Nana Marsha
3. Babel
Kaperwil : Arjuna
4. Aceh
Kabiro Nagan Raya: Harzani
5. Kalimatan Barat
Kabiro Pontianak: Defran
6. Sulut
Kabiro Boltim: Damara NH
7. Bali
Kabiro Denpasar: Made Mira sari
8. Jawa Timur
Kabiro Sby: Siswanto
9. Jawa Tengah
Kabiro Semarang: Gustami
10. Jawa Barat
Kabiro Bogor: Hermawan
11. Banten
Kabiro Kab. Tangerang: Barnabas
Wartawan;
Evan Restu, Dimas syahputra (Bangka Barat), Epi Indardi (Pangkalpinang), Erik (Bangka), wanda (Bangka Selatan).
Kode Etik Internal Perusahaan Pers Perhatian!!!
1. Wartawan Bongkar Perkara dibekali dengan kartu anggota atau surat tugas yang masih berlaku, serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan Bongkar Perkara atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi melalui WhatsApp.
+62 853-5299-3704
3. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Bongkar Perkara
4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Bongkar Perkara berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
5. Ralat bisa melalui Telepon seluler dan WhatsApp dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dan pemohon wajib menyebutkan dengan jelas.
Apabila di temukan Wartawan yang Mengatasnamakan Media Bongkar Perkara tanpa dilengkapi kartu anggota (KTA), surat tugas serta namanya tidak tertera di Box Redaksi Media Bongkar Perkara, Maka segala tindakannya diluar tanggung jawab redaksi. Terimakasih.
TTD
Tri Agus Wantoro, S.E
Alamat Redaksi: Perumahan Permata Selindung Blok D7 Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.