Box Redaksi

Blog167 Dilihat

Prakata:

Pembangunan ekonomi masyarakat Indonesia, menjadi momentum penting di era digitalisasi, dikarenakan perkembangan global diseluruh sektoral kini makin kompetitif, baik di dunia usaha, pemerintahan, sosial, wisata, budaya, pendidikan, kesehatan maupun bidang olahraga.

Karena itu, kami dari media Bongkar Perkara  merupakan salah satu media online dan Cetak, hadir untuk terus  membangun bangsa dan negara dalam bentuk pemberian informasi kepada masyarakat seputar perkembangan disegala aspek kehidupan yang semakin modern.

Harapan kami, semoga dunia usaha di semua bidang akan menjadikan Indonesia kuat dalam ekonomi dan sejahtera

TTd

 

Redaksi


Landasan Dan Payung Hukum :

Media Bongkar Perkara hadir dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia,dibawah naungan :

PT MGN Group Media

AHU-062567.AH.01.30.Tahun 2023

NPWP: 50.296.659.1-321.000

Diterbitkan Berdasarkan :

Undang – Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Keputusan Menteri Hukum Dan HAM :

SK.Kemenkum HAM Nomor AHU – 0230116.AH,01.11.Tahun 2021 tanggal 27 Desember Tahun 2021.

NIB : 0301220001755

 

Dewan Pembina :

Abang Faisal

Ade Julhaidar

Penasehat Redaksi :

Windy Prana Prasetya

Kamaludin Malik

Penasehat Hukum :

ADV. Yulianto Tanujaya SH

Pimpinan Umum :

Tri Agus Wantoro, S.E

Pimpinan Redaksi :

Tri Agus Wantoro, S.E

1. Lampung

Kabiro Bandarlampung: Anda Firmansyah

2. Sumsel

Kabiro Palembang : Nana Marsha

3. Babel

Kaperwil : Arjuna

4. Aceh

Kabiro Nagan Raya: Harzani

5. Kalimatan Barat

Kabiro Pontianak: Defran

6. Sulut

Kabiro Boltim: Damara NH

7. Bali

Kabiro Denpasar: Made Mira sari

8. Jawa Timur

Kabiro Sby: Siswanto

9. Jawa Tengah

Kabiro Semarang: Gustami

10. Jawa Barat

Kabiro Bogor: Hermawan

11. Banten

Kabiro Kab. Tangerang: Barnabas

Wartawan;

Evan Restu, Dimas syahputra (Bangka Barat), Epi Indardi (Pangkalpinang), Erik (Bangka), wanda (Bangka Selatan).

Kode Etik Internal Perusahaan Pers Perhatian!!!

1. Wartawan Bongkar Perkara dibekali dengan kartu anggota atau surat tugas yang masih berlaku, serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.

2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan Bongkar Perkara atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi melalui WhatsApp.

 +62 853-5299-3704

3. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Bongkar Perkara

4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Bongkar Perkara berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.

5. Ralat bisa melalui Telepon seluler dan WhatsApp dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dan pemohon wajib menyebutkan dengan jelas.

Apabila di temukan Wartawan yang Mengatasnamakan Media Bongkar Perkara tanpa dilengkapi kartu anggota (KTA), surat tugas serta namanya tidak tertera di Box Redaksi Media Bongkar Perkara, Maka segala tindakannya diluar tanggung jawab redaksi. Terimakasih.

TTD

Tri Agus Wantoro, S.E

Alamat Redaksi: Perumahan Permata Selindung Blok D7 Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *