LSM GIB Kawal Keuangan Negara, 4 Dugaan Penyimpangan Masuk Kejari Gunungsitoli

Blog3 Dilihat

GUNUNGSITOLI – Bongkarperkara.com

Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Indonesia Bersih (LSM GIB) secara resmi menyerahkan empat berkas laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, pada Selasa (27/10/2026). Langkah ini merupakan wujud nyata pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
‎
‎Empat laporan yang diserahkan melalui ruang pelayanan Kejari Gunungsitoli mencakup tiga dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa di Desa Fino, Desa Silimabanua, dan Desa Banua Gea, Kabupaten Nias Utara. Satu laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di SD Negeri Laraga Lolö’ana, juga di wilayah Nias Utara.
‎
‎Belum Ada Tanggapan Memadai
‎Ketua LSM GIB, Atalisi Zega, menjelaskan bahwa penyerahan laporan ini merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya sebelumnya menyampaikan surat somasi dan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum diperoleh tanggapan yang memadai.
‎
‎”Kami menduga adanya penyimpangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Sebelumnya, surat somasi telah kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan pemerintah desa terkait. Karena belum ada klarifikasi yang memuaskan, kami menempuh jalur pengaduan ke aparat penegak hukum,” ujar Atalisi Zega.
‎
‎Ia menegaskan penyerahan laporan dilakukan agar setiap temuan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti, dokumen, dan data yang tersedia.
‎
‎Komitmen Mengawal Proses Hukum
‎Kabid Informasi LSM GIB, Feberius Bu’ulolo, menyatakan pihaknya tidak akan berhenti di sini. Perkembangan penanganan keempat laporan ini akan terus dipantau secara berkala.
‎
‎”Kami akan terus memantau perkembangan laporan ini hingga ada kejelasan. Penelusuran harus dilakukan sesuai prosedur, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Feberius.
‎
‎Senada dengan itu, Kabag Humas dan Advokat sekaligus Penanggung Jawab LSM GIB, Enafao Zega, menegaskan lembaganya akan mengawal setiap tahapan penanganan laporan tersebut.
‎
‎”Kami akan mengikuti setiap perkembangan dan mendampingi proses ini agar seluruh dugaan ditelusuri secara transparan dan akuntabel, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Enafao.
‎
‎LSM GIB berharap Kejari Gunungsitoli segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui tahapan pemeriksaan sesuai kewenangan. Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum diharapkan dapat dilanjutkan secara profesional dan transparan.
‎
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejari Gunungsitoli maupun dari pihak-pihak yang dilaporkan. Konfirmasi kepada para Kepala Desa terkait, Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara, serta Kepala SD Negeri Laraga Lolö’ana masih terus diupayakan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
‎
‎Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. LSM GIB menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial di wilayah Kepulauan Nias dengan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Liputan:Buulolo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *