Merasa Dilecehkan, Wartawan dan Aktivis Sulut Kecam Perkataan Mafia BBM Solar JS

Hukum/Kriminal2441 Dilihat

Bongkarperkara.com Sulut– Kekerasan, pelecehan, bahkan penghinaan masih kerap terjadi kepada insan Pers, hal ini seharusnya tidak boleh terjadi karena tugas dan fungsi Pers selain menjadi fungsi kontrol sosial dan Pers juga berperan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pelecehan terhadap Pers melalui perkataan kali ini keluar dari mulut seorang oknum yang diduga sebagai mafia solar yang ada di Minahasa Selatan (Minsel), menurut informasi yang diterima bahwa beberapa awak media menemukan mobil dum truk dan mobil tangki pengangkut BBM Industri yang diduga berisi BBM Jenis Solar Subsidi sedang melakukan bongkar muat di Wilayah Minsel.

Setelah dilakukan wawancara dengan sopir dum truck tersebut, dia mengatakan kalau mobil dan BBM tersebut adalah milik dari Oknum yang diduga Mafia BBM berinisial JS, setelah awak media menghubungi JS melalui pesan singkat WhatsApp untuk mengkonfirmasi hal tersebut, JS dengan lantang mengatakan kalau awak media tersebut adalah aktivis Biadab dan JS juga mengatai awak media adalah wartawan tukang palak.

Hal ini sontak mendapat tanggapan keras dari Ketua Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Sulut Resa R Lumanu, SE.

Resa saat dimintai tanggapan mengatakan, kalau dia mengecam keras bagi pelaku pelecehan dan penghinaan terhadap wartawan, menurut Resa profesi wartawan termasuk salah satu pilar Negara dan dalam menjalani profesinya sudah di atur oleh Undang-undang.

“Wartawan adalah salah satu pilar Negara yang di atur oleh Undang-undang, dan wartawan dalam menjalani profesinya itu sudah diatur dalam kode etik jurnalis, dan juga salah satu tugas wartawan adalah mencerdaskan masyarakat, jadi profesi wartawan patut dihargai dan di lindungi”, kata Resa.

Selain itu Resa juga meminta kepada pelaku yang melecehkan profesi Jurnalis agar dalam waktu 1X24 harus meminta maaf secara resmi lewat media kepada seluruh Wartawan/Jurnalis di Indonesia, karena perkataan pelaku dinilai mencederai profesi Wartawan.

“Saya selaku Ketua PWOIN Sulut meminta agar pelaku dalam kurun waktu 1X24 jam agar meminta maaf kepada seluruh Wartawan/Jurnalis yang ada di Indonesia, kalau itu tidak dilakukan maka kami akan melaporkan yang bersangkutan secara Resmi di Polda Sulut”, tegas Resa.

Hal senada juga disampaikan Ketua LSM Suara Indonesia Enny Anggelia Umbas S,E Mengatakan bahwa mengenai atau perkataan yang tidak menyenangkan kepada pihak Pewarta sudah jelas hukumnya dalam UU Pers no 40 Tahun 1999.

“Perkataan JS tersebut adalah sebuah pelecehan terhadap Jurnalis, dan hal ini juga adalah bagian dari menghalang-halangi tugas Jurnalis, hukumnya sudah jelas tertuang dalam UU Pers. Saya juga meminta agar JS segara melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada seluruh Jurnalis dan Aktifis karena perkataan dari JS sudah sangat meresahkan para Insan Pres dan Aktifis”, jelas Enny.

(Dhiina Dinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *