LGS Sumut Laporkan Dua Desa Terindikasi Dugaan Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

Ketua Lembaga Garuda Sakti (LGS) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara, Apnison Duha, bersama jajaran pengurusnya, secara resmi melaporkan dua desa di Kabupaten Nias Selatan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Kedua desa tersebut berada di kecamatan yang berbeda dan diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Apnison Duha, saat dikonfirmasi awak media, mengungkapkan bahwa laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil investigasi, pantauan langsung di lapangan, serta dokumen realisasi penggunaan dana desa. Menurutnya, dokumen yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan menjadi langkah awal untuk mempersempit ruang gerak oknum kepala desa yang diduga bermain-main dengan dana masyarakat.

“Kita ingin memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan dana desa. Laporan ini adalah bagian dari komitmen LGS Sumut untuk mengawal penggunaan anggaran desa agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. Uang desa adalah amanah, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Apnison.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, dalam memberantas penyelewengan anggaran. Apnison mengingatkan pernyataan Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, yang beberapa waktu lalu melalui video yang beredar luas menyatakan tidak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi dana desa.

Berdasarkan bukti yang dikantongi LGS Sumut, dua desa yang dilaporkan adalah Desa Gui-gui dan Desa Jeke. Apnison menyebutkan bahwa laporan ini bukanlah yang terakhir. “Masih ada sepuluh desa lagi yang sedang kami telusuri. Saat ini kami tengah mengumpulkan bukti dan dokumen pendukung dari masyarakat untuk segera kami laporkan,” jelasnya.

Apnison berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan, terutama Kepala Kejaksaan Negeri yang baru, menjadikan laporan ini sebagai atensi serius. Menurutnya, penindakan tegas terhadap pelaku korupsi dana desa akan menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

“Dana desa adalah instrumen penting untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Jika terus disalahgunakan, maka yang dirugikan adalah rakyat kecil. Kami percaya pihak kejaksaan akan bertindak profesional dalam menindaklanjuti laporan ini,” kata Apnison menegaskan.

Dengan adanya laporan resmi dari LGS Sumut ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Nias Selatan dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik-praktik korupsi yang dapat menghambat pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *