Bangka Barat, Bongkar Perkara,-
Tambang Ilegal di Perairan Keranggan dan Tembelok, ternyata masih aktiv dan bekerja seperti dalam dua bulan terakhir. Himbauan Penertiban yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Bangka Barat dan Danramil 431-02/Muntok terindikasi hanya setingan dan formalitas belaka. Jumat, 25 Oktober 2024
Hal ini setelah pada jumat (18/10) lalu Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Surtan Sitorus di dampingi Mayor Kav Suherman selaku Danramil 431-02/ Muntok menyampaikan himbauan dan laranganmya serta meminta agar masyrakat penambang segera menarik ponton-pontonnya.
Karena ini memang kegiatan ilegal, jadi kami meminta kepada masyarakat untuk segera menarik ponton-pontonnya.
Kami kasih batas waktu untuk segera mengosongkan perairan ini, agar masyarakat sadar bahwa ini merupakan tambang ilegal. Ujar Kompol Surtan Sitorus
Dirinya juga menekankan akan menindak dan memproses penegakan hukum apabil ada masyarakat yang tidak mengikuti arahannya.
Apabila tidak mengikuti arahan kita, maka akan menerima saksi atau (Gakum) proses penegakan hukum. Tegasnya, jumat (18/10)
Kabag Ops, mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah dan Institusi Kepolisian Menekankan untuk menarik ponton dan mengosongkan perairan ini dengan batas waktu sampai senin (21/10). Nyatanya terpantau pada kamis (24/10) tambang Ilegal perairan keranggan-Tembelok kembali aktiv dan tak terpengaruh demgan himbauan ini.
TN, salah satu sumber media ini mengatakan bahwa terpantau pada Kamis (24/10) aktivitas Tambang Ilegal di perairan Keranggan Tembelok masih Aktiv bekerja.
Masih, dan kembali jalan bang, gak ngaruh lah bang, himbauan, itukan hanya formalitas saja bang himbauan itu. ujarnya
Demi berimbangnya pemberitaan, team media ini pun melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah terkait hal ini, namun sayang sampai berita tayang, meski telah terkonfirmasi belum ada tanggapan diterima redaksi.
Seperti diketahui, Tambang Ilegal di Perairan keranggan-Tembelok yang berada di wilayah hukum Polres Bangka Barat dan Polda Babel telah aktiv bekerja secara terang-terangan, terstrukur, sistematis dan masiv namun tanpa adanya penindakan yang mengindikasikan adanya Kongkalikong pengondisian Penambangan ini.
Kini setelah tetap beraktivitas meski telah dikasih himbauan dan Ultimatum Oleh Polres Bangka Barat, diperkirakan kedepan ini bakal jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Bangka Barat dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(T-APPI)