Lampung Tengah, Bongkar Perkara,-
Sebuah video yang mengindikasikan Ketidak Netralan Kepala Kampung (Kakam) Astomulyo Kecamatan Punggur, untuk memenangkan Paslon 01 saat pembagian insentif RT dan Linmas menjadi PR berat bagi Bawaslu Lampung Tengah untuk menyikapinya. Senin 21 Oktober 2024
Hal ini setelah Dalam video yang berdurasi 1:49 detik itu memperlihatkan Kakam Astomulyo Sri Widayat secara terang-terangan mengarahkan aparatur kampung untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dalam video yang sempat beredar di media sosial (medsos) tersebut juga melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari kasi hingga camat.
Video amatir itu juga nampak jelas memperlihatkan oknum kakam mengarahkan sejumlah perangkat kampung mulai dari RT, Linmas, Kepala Dusun (Kadus) hingga Kepala Urusan (Kaur) kampung setempat untuk mendukung paslon nomor urut 01 Musa-Ahsan.
“Untuk semua perangkat kampung mulai dari Carik (sekretaris kampung), Kaur, Kadus, RT semua Linmas beserta keluarga saya mohon kita satu komando, loyalitas,” ujar kepala kampung dihadapan perangkat dan camat.
Dan memang, lanjut dia, selama ini bisa dirasakan bahwa situasi saat ini terasa tenang dan aman. Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh perangkat agar 1 komando untuk memilih dan memenangkan paslon nomor urut 01 Musa-Ahsan.
“Mari yang sudah baik sudah lancar, tenang, aman ini kita pertahankan. Kenapa kita pertahankan? situasi lancar, aman dan tenang ini kembali lagi tinggal beberapa hari lagi akan ada pemilihan bupati ga usah ngomong gubernur ga usah. Saya minta betul 1 komando, 1 tujuan 1 pilihan harus pilih pak Musa Ahmad,” ujar kakam yang diikuti tepuk tangan oleh sejumlah ASN Kecamatan Punggur.
“Kita gak usah beda bedakan suku, semua orang Lampung, cuma paslon nomor 01 yang sudah terbukti,” tutupnya.
Sikapi kabar ini, team media pun melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan kepada Bawaslu Lampung Tengah terkait dugaan ketidaknetralan Kakam Astomulyo ini.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi,S.Pd.I.,S.H, saat dikonfirmasi Bongkar Perkara mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui dan telah memproses perkara ini.
Sudah kami registrasi dan sudah masuk ranah gakkumdu
Saat ini, Gakkumdu telah dan akan memanggil para saksi untuk diklarifikasi. Ujarnya
Masih dikatakan oleh Ketua Bawaslu Lampung Tengah ini bahwa pihaknya menghimbau agar jangan sampai ada lagi Pejabat, Camat, kepala Kampung maupun ASN lainnya yang terlibat dalam politik praktis ini.
Kami menghimbau untuk paslon atau tim kampanye untuk tidak memberi uang tunai kepada peserta kampanye, peserta juga dilarang menerima uang tunai karena itu dilarang UU dan PKPU 13 tentang kampanye.
Kampanye mengedepankan pendidikan politik dan menjauhkan isu SARA. Pedomani pasal 69 UU Pilkada.
Dan untuk Pejabat daerah dan kepala kampung jangan membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, karena itu dilarang dan diancam pidana. Pungkas Ketua Bawaslu Lampung Tengah ini.
Jika mengacu dari apa yang telah dilakukan oleh Kepala Kampung Astomulyo, jika terbukti, maka si Kakam ini berpotensi akan berhadapan dengan hukum pidana karena terindikasi membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(APPI)
Tinggalkan Balasan