Bangka Tengah, Bongkar Perkara,-
Pantai Tanjung Langka yang berada di Kelurahan Padang Muliya, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah yang merupakan salah satu destinasi pariwisata, kini diexploitasi oleh para oknum, Ratusan Karung pasir berkandungan Timah dan mineral ikutan lainnya, dijarah dan diduga diusahakan tanpa ijin. Kamis, 08/02/2024
Eksploitasi sumber daya alam beupa pengangkutan Ratusan Karung pasir diduga berkandungan mineral dan ikutan dari pantai ini disinyalir merupakan modus baru, para oknum dan cukong mengeruk hasil kekayaan alam pantai ini.
Hal ini menimbulkan tanya dimasyarakat dan menjadi salah satu atensi publik untuk diungkap, apalagi setelah adanya isue adanya oknum anggota, yang terindikasi menjadi bang jago dalam aktifitas ini.
” Banyak penambang bang (Red Media) di bibir pantai Tanjung langka tu, dulu pernah ditertibkan, sekarang la mulai agik.. bibir pantai la hancur ulik digasak oleh para oknum.
Memang timah tu kadar SN nya rendah, tapi disitu letak nilai jualnya, pasir yang penambang keruk tu banyak mengandung mineral bawaan, seperti zirkon dan meneral lainnya.
Para penambang melakukan aksinya pasa malam hari bang, setelah terkumpul mereka bawa masing-masing ke rumah penampungan untuk di lobi.
Untuk lebih jelasnya, ikak pegi la pantai sanin, situ banyak yang nambang. Tapi hati – hati bang, ku denger ada oknum anggota yang back-up mereka. Ujar A
Masih dikatakan olehnya, bahwa aktifitas ini sudah lama dan aman-aman saja, meski diduga aktifitas ini tak berijin.
Kadang serba susah juga bang, satu sisi masyarakat sekitar memang dak d kek digawe, disisi lain, pantai yang dulunya menjadi andalan tempat rekreasi menjadi hancur.” papar dan sesalnya seraya mengingatkan.
Berdasarkan informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi lokasi yang dimaksud.
Ternyata benar dilokasi terpantau Kondisi pantai Tanjung Langka ditemukan lubang – lubang bekas galian tambang dengan kedalaman bervariasi hingga merobohkan kayu – kayu besar yang berada di bibir pantai.
Hal ini makin menjadi perhatian, setelah aktifitas inj berpotensi menimbulkan abrasi pantai apabila gelombang pasang air laut, selain itu hal ini juga menciptakan kerusakan lingkungan.
Di lokasi tidak ditemukan penambang, hanya tersusun karung – karung yang sudah terisi pasir diduga berkandungan timah dan mineral ikutan lainnya siap angkut muat meja goyang pasir timah.
Lurah Padang Muliya Sidiarto saat dihubungi mengatakan mengucapkan terimakasih atas informasinya dan akan Kami Laporkan.
” Trims . Infonya.. Ku segera lapor ke anggota
Masih menunggu informasi dari Satpol PP Kecamatan.. klo masih ada penambangan kita koordinasi dg bu camat”, ujarnya.
Meja Goyang di Air Anyir Diduga sebagai penampung Hasil Exploitasi
Informasi lain didapat team media, bahwa hasil tambang tersebut di angkut dan dijual kepada salah satu pengusaha timah tailing dan meja goyang yang berada di Desa Air Anyer, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka yang bernama AE -(inisial)
” Karung karung berisi pasir timah tu dicuci atau di lobi dulu dirumah warga deket sini bang, setelah pasir dan mineral bawaannya terpisah, timah dan mineral bawaan itu baru di ambil dan diangkut pakai mobil truk ke pangkalpinang.
Kalau dak salah gudang nya ade di aek anyer punya bos AE-(inisial)
Bukan timah tu yang jadi nilai jualnya, karena kalau orang sini nyebut nya timah hau (timah kadar rendah) tetapi ada meneral bawaan seperti zircon dan lain – lainnya itu.” Paparnya.
Demi berimbangnya pemberitaan, team media masih mengupayakan konfirmasi kepada AE yang tersiar sebagai penampung hasi dari aktifitas ini, meski hingga kini belum ada tanggapan.
Regulasi Penambangan di Indonesia
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan aturan terkait penambangan dan melarang penambangan Ilegal.
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Apabila terbukti melanggar regulasi, maka pengusaha meja goyang AE berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara dari sisi penegakkan hukum, team media telah melakukan konfirmasi kepada Polres Bangka Tengah melalui Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono,S.I.K.,M.H, namun sayang belum ada tanggapan resmi yang diterima.
(Red)