Resto Joffi Ramen Dikabarkan Belum Memiliki PBG, Ini Tanggapan Dinas Terkait

Berita1079 Dilihat

Metro, Bongkar Perkara,-

Restoran ala Jepang Joffi Ramen yang berada di Jl. AH Nasution No.85, Yosorejo, Kecamatan Metro Timur Kota Metro, dikabarkan belum memiliki Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rabu, 14/08/2024

Informasi ini berhasil team APPI kumpulkan dari berbagai sumber.
Salah satu sumber tertutup team APPI mengatakan dengan keyakinannya bahwa Resto Joffi Ramen belum memiliki PBG.

Resto Joffi Ramen itu belum ada PBG nya itu bang, dari rumah hunian beralih fungsi ke resto. Itu kan sudah berubah fungsi bang. Ujarnya

Demi memastikan informasi ini, team APPI pun melakukan investigasi dan memastikan kebenaran informasi ini.

Ternyata benar, saat dikonfirmasi kepada DPM PTSP maupun kepada DPU TR Kota Metro didapati bahwa Resto Joffi Ramen memang belum memiliki PBG.

Kasi Pengaduan Dinas PMPTSP Kota Metro, Ame Aprlia kepada Team APPI mengatakan bahwa sampai kini pihaknya belum pernah menerbitkan PBG Resto Joffi Ramen.

Untuk PBG sekarang ruang lingkupnya ada di PUTR kami hanya mengeluarkan STS serta menerbitkan izinnya saja. dikami sampai tertanggal hari ini belum pernah menerbitkan PBG joffie ramen, akan tetapi silahkan koordinasi dengan dinas PUTR. Ujar sumber di DPM PTSP Metro

Setali tiga uang, hal senada pun disampaikan oleh Dadang Haris mewakili DPU TR Kota Metro, bahwa Joffi Ramen pun belum masuk dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) DPU TR Kot Metro

Info dari staf, belum pernah ada permohonan joffi ramen masuk ke SIMBG bang (Red media). terang nya

Sebagai catatan, Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

Saat disinggung terkait sanksi apa yang akan diterima dan apa upaya yang harus dilakukan oleh Pemkot Metro terkait ini, dirinya pun menegaskan bahwa itu ranahnya ada di satpol PP sebagai penegk Perda

Ada penegakan Perda oleh Pol PP, mulai dari peringatan/teguran sampai kepada penghentian operasional usaha. Tandas Dadang

Seperti diketahui, Joffi Ramen merupakan salah satu resto yang berada di tengah kota Metro dan berada di jalan Poros. Keberadaan Resto ini sangat strategis, sehingga di jam-jam tertentu sering terjadi kemacetan di sekitar lokasi ini.

Sementara demi berimbangnya pemberitam, team APPI pun masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari Resto Joffi Ramen.

(APPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *