Bangka, Bongkar Perkara,-
Pasca diputus hukuman pidana pengawasan terhadap M yang dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan Asusila terhadap anak dibawah umur (MK), Kini kabarnya cucu Pengusaha Timah Asal Basel diungsikan dan pindah sekolah ke Jakarta. Selasa, 23/07/2024
Hal ini makin menimbulkan pertanyaan publik, atas lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Bangka Selatan maupun PN Bangka.
M***, Cucu Pengusaha timah di basel yang kemarin menjadi pelaku asusila di bawah umur, kabarnya diungsikan dan pindah sekolah ke jakarta bang. ujar RN
Informasi ini semakin menimbulkan pertanyaan publik, karena pada hasil putusan sidang di PN Sungailiat, salah satu poin putusannya pada poin 5 mengatakan bahwa Menetapkan syarat khusus pada Pidana Pengawasan berupa salah satunya anak menjalani wajib lapor 1 kali dalam 1 Minggu dengan memberitahukan jadwal kegiatan anak kepada Penuntut Umum selama anak menjalani masa Pidana dengan syarat.
Selain itu di Poin 6, putusan juga Memerintahkan Kepada Penuntut Umum untuk melakukan Pengawasan dan kepada Pembimbing Kemsyarakatan melakukan Pembimbingan Anak agar anak menepati persyarakat yang ditetapkan selama anak menjalani masa Pidana dengan syarat.
Pertanyaan publik pun bermunculan saat praktek-praktek penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang seolah menjadi mudah dan tak bernyali ketika berhadapan dengan orang-orang berpengaruh di negeri Bumi Serumpun Sebalai ini
Jika mengacu kepada penerapan hukum yang berlaku, maka putusan Hakim PN sungailiat dan ketidak berpihaknya JPU terhadap Korban dan pelapor, sehingga ketika pelaku hanya dijatuhi hukuman Pidana berupa Pengawasan, ini berpotensi bakal menjadi Preseden Buruk bagi penegakan hukun di kemudian Hari.
Suhendar SH MM, salah satu praktisi dan pengamat hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) Pun menanggapi tentang kabar diungsikannya Terpidana anak M ke Luar Provinsi
Seharusnya tidak boleh, kalo dia jauh seperti itu bagaimana JPU bisa melakukan Pengawasan seperti perintah Putusan Pengadilan.
Bagaimana dia lapor seminggu sekalinya??
Terus apabila dia lakukan hal serupa disana, apakah JPU berani bertanggung jawab. Ini pengawasan mereka lho. ujar Suhendar SH MM
Praktisi Hukum dari LHI ini pun menyindir dan mempertanyakan keberpihakanya JPU terhadap Korban.
JPU itu adalah wakil Korban dan pelapor, harusmya dia berpihak kepada korban dan Pelapor.
Kalo iya-iya aj, buat apa ada JPU. Terus upaya JPU apa, ketika Terpidana ini hanya diputus Pidana Pengawasan? Harusnya, jika putusan itu tidak mencerminkan keadilan buat korban dan pelapor, maaf bukan mengajari, Harusnya JPU Banding. Tandas Suhendar
Demi keberimbangan berita, team media pun masih dalam upaya konfirmasi kepada JPU Maupun Hakim PN Sungailiat atas putusan pidana berupa pengawasan terhadap M.
(TAW)