PM Aceh Imbau Perusahaan Patuhi Qanun Baitul Mal: Zakat Wajib Ditunaikan Sesuai Ketentuan | BONGKAR ‘Perkara.com

BREAKING NEWS 

PM Aceh Imbau Perusahaan Patuhi Qanun Baitul Mal: Zakat Wajib Ditunaikan Sesuai Ketentuan

BANDA ACEH —BONGKAR’Perkara.com Ketua Panglima Milenial Aceh, Teuku Musliadi alias Teuku Bucek, mengimbau seluruh perusahaan dan badan usaha yang beroperasi di Aceh serta memenuhi ketentuan sebagai muzakki agar menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Aceh.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap optimalisasi pengelolaan zakat sekaligus mendorong dunia usaha memahami dan mematuhi ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.

Menurut Teuku Musliadi, pemahaman terhadap regulasi zakat menjadi penting, khususnya bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Aceh. Zakat, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan kewajiban keagamaan, tetapi juga memiliki dimensi sosial karena dana yang dihimpun dapat dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Aceh agar memahami dan mematuhi ketentuan Qanun Aceh tentang Baitul Mal. Bagi yang telah memenuhi syarat sebagai muzakki, kewajiban zakat hendaknya ditunaikan melalui Baitul Mal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Teuku Musliadi.

Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Amanah Sosial

Teuku Musliadi menilai pengelolaan zakat melalui lembaga resmi juga penting untuk memastikan dana umat dapat dihimpun, dikelola, dan disalurkan secara terencana serta tepat sasaran.

Zakat yang dikelola secara terorganisasi, menurutnya, dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, khususnya kelompok yang berhak menerima zakat atau mustahik.

“Zakat jangan hanya dipandang sebagai kewajiban administratif. Di dalamnya terdapat amanah dan kepedulian terhadap masyarakat. Jika dikelola dengan baik, zakat dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” katanya.

Dorong Sinergi Perusahaan dengan Baitul Mal

Panglima Milenial Aceh juga mendorong terbangunnya komunikasi dan sinergi yang lebih intensif antara perusahaan dengan Baitul Mal Aceh maupun Baitul Mal Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Menurutnya, mekanisme pengumpulan zakat melalui lembaga resmi dapat membantu perusahaan menjalankan kewajibannya sekaligus memperkuat tata kelola zakat di Aceh.

Baitul Mal Aceh juga memiliki mekanisme untuk memfasilitasi pembentukan dan pengukuhan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun perusahaan swasta yang beroperasi di Aceh.

Zakat yang dihimpun melalui UPZ selanjutnya disetorkan kepada Baitul Mal Aceh dan/atau rekening yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan tidak perlu menunggu sampai muncul persoalan. Sejak awal, koordinasi dengan Baitul Mal perlu dibangun agar pelaksanaan kewajiban zakat dapat berjalan tertib dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Teuku Musliadi.

Pertemuan Tim Relawan Panglima Milenial Aceh

Sementara itu, Tim Relawan Panglima Milenial Aceh turut melakukan silaturahmi dan pertemuan dengan Tgk. Muhammad Yunus atau yang dikenal dengan Abin Yunus.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komunikasi dan pembahasan mengenai kepedulian sosial, penguatan kesadaran masyarakat terhadap zakat dan infak, serta pentingnya sinergi berbagai elemen masyarakat dalam mendukung pengelolaan dana umat di Aceh.

Teuku Musliadi menyampaikan bahwa gerakan sosial di bidang zakat membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, bukan hanya pemerintah dan Baitul Mal, tetapi juga dunia usaha, tokoh masyarakat, generasi muda, relawan, serta masyarakat secara umum.

“Kami ingin membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak. Panglima Milenial Aceh siap menjadi bagian dari upaya menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa zakat memiliki aturan dan mekanisme pengelolaan yang harus dipahami bersama,” katanya.

Imbau Seluruh Perusahaan Memahami Regulasi

Teuku Musliadi menegaskan, imbauan tersebut tidak ditujukan hanya kepada satu atau dua perusahaan, tetapi kepada seluruh badan usaha yang berada dan melakukan kegiatan usaha di Aceh serta memenuhi persyaratan sebagai muzakki.

Ia berharap setiap perusahaan dapat mempelajari ketentuan yang berlaku, berkonsultasi dengan Baitul Mal, dan memastikan pelaksanaan kewajiban zakat dilakukan sesuai dengan regulasi.

Dengan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, Panglima Milenial Aceh berharap tata kelola zakat di Aceh semakin kuat, profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun Aceh melalui kepatuhan terhadap aturan dan kepedulian pada sesama. Zakat adalah kewajiban bagi yang memenuhi syarat sekaligus amanah sosial yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” tutup Teuku Musliadi alias Teuku Bucek.(Sekjend Sekber Aceh)

-Reporter/Pers Media BONGKAR Perkara Wilayah Aceh : MJ Eric Karno 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *