Perkara Asusila Cucu Pengusaha Timah di Basel, Kembali Dipertanyakan Publik

Berita, Daerah1158 Dilihat

Bangka, Bongkar Perkara,-

Perkara Tindak Pidana Asusila Anak dibawah umur, yang dilakukan oleh M, cucu Pengusaha Bos Timah Asal Basel kembali dipertanyakan Publik. Senin 22 Juni 2024

Pasalnya perkara Asusila yang sempat viral dan menggegerkan Kabupaten Bangka Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini hanya menghasilkan Hukuman Pidana Pengawasan bagi Pelaku M.

Sumber tertutup media ini pun mengatakan bahwa M, telah dibebaskan dari Lapas Anak Pangkalpinang.

Sudah bebas bang, kemarin tanggal 19 Juli 2024 putusan dan bebas.

Cuma Hukuman Pengawasan. Ringan Bang Putusannya Ujarnya

Ringannya Putusan pengadilan ini sontak membuat beberapa warga masyarakat dan Pengamat Hukum saling berkomentar.

Suhendar SH MM, salah satu praktisi dan pengamat hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) Pun bersuara.

Kejahatan yang dilakukan anak di atas umur 12 tahun itu harus dipertanggung jawabkan.

Hal tersebut tertulis di Pasal 1 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sesuai Pasal 71 UU No 11 Tahun 2012, sanksi pidana yang diterima oleh pelaku di bawah umur ada 2 pidana, yaitu Pidana Pokok dan Pidana Tambahan. Ujar Suhendar SH MM

Praktisi Hukum LHI ini pun menjabarkan ancaman pidana anak dibandingkan dengan pelaku dewasa yang melakukan tindak kejahatan.

Sampai saat ini pengaturan berkaitan dengan anak sebagai pelaku tindak pidana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pertanggungjawaban pidana pelaku anak dalam KUHP adalah dikurangi 1/3 dari maksimum pidana pokok orang dewasa.

Jika perbuatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, diganti dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pertanggung jawaban pidana pelaku anak adalah 1/2 dari maksimum pidana orang dewasa. Lanjut Suhendar.

Ketika disinggung mengenai perkara asusila yang telah terjadi dan dilakukan oleh M, Suhendar SH MM pun menegaskan bahwa perkara asusila tetap perkara asusila dan ancamannya apabila dewasa itu hukuman minimalnya 5 Tahun Penjara.

Perkara Asusila terhadap anak dibawah umur, pada dasarnya hal ini diatur dalam Pasal 76D UU 35/2014 yang berbunyi:

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Ancaman pidana jika seseorang melanggar Pasal 76D UU 35/2014 adalah dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU 17/2016.

Sedangkan, jika saat itu yang dilakukan adalah perbuatan cabul, maka kita mengacu pada Pasal 76E UU 35/2014:

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Ancaman pidana jika melanggar ketentuan di atas adalah dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016.

Kalo kita mengacu dari ini, ya tiggal dihitung saja. harusnya berapa. Minimal setengah dari 5 Tahun lah bang Ungkap Suhendar SH MM

Namun ketika disampaikan bahwa Perkara Asusila Anak dbawah umur hanya mendapat hukuman Pidana Pengawasan, dirinya malah terkejut dan meminta team media ini untuk menanyakan kepada JPU Maupun Pengadilan yang memutuskan.

Serius bang Putusannya hanya Hukuman Pidana Pengawasan?? wah sakti sekali.

Coba deh abaang tanyakan dasar putusan itu dengan JPU maupun Hakimnya. Sindir Suhendar SH MM

Seperti diketahui, perkara Asusila yang dilakukan oleh M yang merupakan cucu pengusaha Timah asal basel mulai berproses sejak awal Juni 2024, dimana saat itu M diduga melakukan persetetubuhan terhadap MK, Anak dibawah umur dan menggegerkan Kota Toboali Kabupaten Bangka Selatan

Kini M telah dikeluarkan dari Lapas Anak Kota Pangkalpinang meski pada perkara  no 13/Pid.Sus-Anak/2024/Pn. Sgl, M dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum dan Menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan penjara selama 2 bulan di lembaga kelas 2 Pangkalpinang dan pelatihan kerja selama 1 bulan pada Balai Latihan Kerja Industri Serumpun sebalai di Pangkalpinang serta menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan menjatuhkan pidana dengan dengan syarat berupa pidana pengawasan dengan menempatkan anak dalam pengawasan penuntut umum dan oleh pembimbing kemasyaraka dalam jangka waktu 6 bulan.

Demi keberimbangan berita, team media pun masih dalam upaya konfirmasi kepada JPU Maupun Hakim PN Sungailiat atas putusan pidana berupa pengawasan terhadap M.

(TAW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *