Diduga Ada Peran Bang Jago, Suplai Biji Timah Ilegal Pada Gudang dan Penggorengan Sungailiat

Berita236 Dilihat

Bangka, Bongkar Perkara,-

Penegakan Hukum di wilayah kabupaten Bangka dan Provinsi kepuluan Bangka Belitung kembali menorehkan catatan dan Tinta merah serta hampir mencapai titik nadir terendah, hal ini stelah adanya Indikasi adanya Bang Jago dari salah satu Institusi di Babel yang diduga menjadi back Up pengiriman stok timah ilegal ke salah satu gudang timah milik Bos ALY di sungailiat. Kamis, 28/12/2023

Hal ini seperti informasi dri warga masyarakat yang menyebutkan bahwa aktifitas gudang dan Penggorengan milik Bos ALY lancar karena diduga ada back up pengananan bahkan disuplai oleh bang jago.

Gudang milik Bos ALY ini aman karena ada AMD bang (Red media) yang menjad pengamanan dan salah satu yang mensuplai biji timah ke gudang itu. ujar DD kepada team media

Berbekal informasi ini, team media pun melakukan investigasi dan menguji kebenaran informasi ini.

Ternyata benar, beruntung team media berhasil mengabadikan moment dimana ada satu unit mobil Truck berwarna hijau terparkir dimana diduga sedang melakukan pengiriman Biji timah ke gudang ALY dengan dikawal satu Toyotay Hilux sebagai pengawalannya.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu sopir, mengatakan bahwa benar lagi kirim Timah.

Lagi kirim timah bang ke gudang bos. tapi klo mau tanya-tanya langsung ke Bang AMD* K*R*M ya. dia yang tau. ujar AD singkat

Selebihnya si sopir memasang aksi bungkam ketika dikonfirmasi lebih dalam.

Tak berhenti disitu, team media pun melakukan konfirmasi kepada AMD dan ALY si pemilik gudang, namun sayang sampai berita tayang belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.

 

Regulasi Pertambangan di Indonesia

Pemerintah Indonesia, pernah mengeluarkan regulasi pertambangan, dimana penambangan ilegal dan sejenisnya melanggar Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bahkan di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Tak berhenti disitu, team media pun melakukan konfirmasi kepada Polres Bangka melalui Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya terkait adanya aktifitas pengiriman diduga biji Timah ilegal di salah satu gudang dan penggorengan ilegal di wilayah kabupaten Bangka, namun sayang sampai berita tayang belum ada tanggapan resmi yang didapat.

Sumber: Tinta Merah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *