Kolong Merbuk Disinyalir Dikuasai Dua Pengusaha, Masyarakat Kembali Pertanyakan Ketegasan APH

Berita, Daerah1183 Dilihat

Bangka Tengah, Bongkar Perkara,-

Penegakan Hukum di Kabupaten Bangka Tengah, kembali diuji dan dipertanyakan masyarakat. Minggu, 16/06/2024

Hal ini setelah aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) terindikasi tak berkutik, saat Lokakasi Kolong Merbuk, Kecamatan Koba kembali diobok-obok penambang liar seperti disampaikan oleh DI, warga masyarakat asal Koba.

Makin ramai dan dak pernah berhenti. Aman-aman saja sepertinya ada koordinasi ke APH makanya mereka gak ada takutnya.

Malah APH yang sepertinya takut nindak mereka. ujar DI

Saat lakukan investigasi ke lokasi, terpantau keberadaan penambang liar yang menjarah pasir timah dikolong Marbuk eks PT. Koba Tin.

Padahal, lokasi tersebut pernah didatangi APH setempat beserta Tim gabungan instansi untuk dilakukan himbauan larangan penambangan dilokasi ini.

Terkait Aktifitas penambangan liar ini, terpantau hingga minggu (16/06), satu hari menjelang lebaran Idul Adha 1445 H/ 2024, masih terus bergulir.

Informasi yang didapat, diantara sekian banyaknya ponton isap yang menjarah kolong merbuk muncul dua nama Pengusaha, yang menjadi Pemilik Ponton Isap Produksi (PIP) yakni YL dan AY yang diduga kuat ada peran bang jago dibelakang mereka.

YL diinformasikan memiliki dan mengnahkodai 10 unit, sedangkan AY 7 unit Ponton isap yang hingga hari ini masih berkerja.

“Punya Y**i ade 10 unit bang, dan punya A**t ade 7 unit ponton.

Hari ini mereka terakhir begawe bang, karena besok lebaran. Begawe lanjut setelah lebaran”, ungkap sumber saat ditemui tak jauh dari lokasi.

Demi keberimbanga pemberitaan, team media pun melakukan konfirmasi kepada YL dan AY yang disebut-sebit dalam aktifitas penambangan ini.

Kepada Team Media YL membenarkan bahwa dirinya merupakan pemilik Ponton yang bekerja dilokasi Kolong Merbuk dan menolak disebut sebagai pemback Up kegiatan.

Mf ya itu salah, klu ponton pribadiku emng ada kalo untuk back up tdk ada. ujar YL

Ketika disinggung jumlah Ponton yang dimiliki dilokasi, YL diam dan tak melanjutkan penyampaiannya.

Sementara, dikesematan terpisah AY menjelaskan bahwa sekarang sudah tidak ada lagi pontonnya di merbuk.

Gak ada Lagi bang (Red media) kemrin ada 1, cuma sudah saya jual. Ujar AY singkat.

Diberitakan sebelumnya Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Murtiono sudah memberikan tanggapan hingga mengucapkan rasa Terimakasihnya atas adanya konfirmasi dan laporan perihal terkait, namun kendati demikian aktivitas penjarahan ini hingga kini makin merajalela.

Seperti diketahui, Kolong merbuk merupakan salah satu lokasi eks IUP PT Kobatin yang saat ini belum ada Izin Usaha Penambangan apapun dilokasi ini, dan kini lokasi ini termasuk dalam wilayah pencadangan negara (WPN).

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *