Ranperda LP2B Nias Selatan Masuki Tahap Akhir, Perlindungan Lahan Pangan Jadi Prioritas Daerah

Blog15 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pertanian telah menyelenggarakan Forum Uji Publik Tahap Akhir sekaligus penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Final Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Jumat (6/11/2026), di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Teluk Dalam.

Kegiatan ini menandai tahapan krusial sebelum Ranperda beserta Naskah Akademiknya memasuki proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Tiga hal utama dibahas dalam forum ini: pemaparan draf final Ranperda setelah sinkronisasi data spasial, tanggapan akhir para pemangku kepentingan, dan penandatanganan berita acara kesepakatan. Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Nias Selatan Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M., jajaran Forkopimda,Bapemperda, Komisi II, perwakilan BPN, OPD terkait, camat, kepala desa, tokoh adat, akademisi, LSM, hingga insan pers.

Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan syarat utama dukungan program pemerintah pusat ke daerah.

“Penetapan LP2B ini sangat penting karena menjadi acuan dan syarat memperoleh dukungan program dari pemerintah pusat. Jangan sampai data pemetaan berbeda dengan dokumen tata ruang. Tanah bukan sekadar tempat berpijak, melainkan sumber kehidupan, warisan leluhur, dan amanah bagi generasi mendatang,” tegas Wabup Yusuf Nache.

Ia meminta seluruh pihak menelaah lima aspek krusial: kesesuaian data dengan kondisi lapangan, kejelasan batas kawasan pertanian dan keselarasan dengan dokumen tata ruang, keseimbangan perlindungan lahan dan kebutuhan pembangunan, pembagian peran yang jelas antarinstansi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang melindungi hak masyarakat adat.

“Setiap masukan jangan hanya dicatat sebagai formalitas. Harus ditelaah, dikelompokkan, dan ditindaklanjuti secara substansial,” tambahnya.

Danlanal Nias, Kolonel Laut (P) Tomosa Uskarlind Larosa, M.Tr.Opsla, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar lahir peraturan daerah yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kini, dengan selesainya uji publik akhir dan ditandatanganinya berita acara kesepakatan, Ranperda LP2B diharapkan segera mengantongi status hukum, menjamin kepastian hak petani, sekaligus menjaga Nias Selatan agar tidak terus bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah.

Inti berita: Perlindungan lahan produktif bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi memastikan pembangunan berjalan tanpa mengorbankan ketahanan pangan masyarakat.

Liputan:Feberius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *