Siswa Dianiaya, Guru Putar Balik Fakta ‎

Blog14 Dilihat

Sumut Nisel — Bongkarperkara.com

Dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa kembali mencoreng tata kelola pendidikan di Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Seorang guru berinisial FN yang bertugas di SMK Negeri 1 Somabawa diduga melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap siswa berinisial JH, yang terjadi di dalam ruang kamar mandi atau toilet sekolah. Informasi ini diterima awak media dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Kamis (08/10/2026).
‎
‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula ketika siswa tersebut tidak menuruti keinginan oknum guru. Sempat membujuk: “Kalau Kamu berikan yang itu, nanti nilaimu akan bagus,” ucapnya kepada siswa, Namun alih-alih mendapat tidak mendapatkan  respons baik, siswa justru menerima perlakuan kasar. Karena tidak menuruti kehendaki guru, terjadilah pemukulan dan penganiayaan di tempat sepi itu. Sumber menyebut adanya dugaan perilaku tidak wajar dari oknum guru tersebut.
‎
‎Ironisnya, arah fakta berusaha dibalik. Oknum guru tersebut diduga mengaburkan kejadian dan justru melaporkan seolah-olah siswalah yang menganiaya dirinya. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin seorang siswa melakukan penganiayaan terhadap gurunya, padahal yang mengalami luka dan trauma justru murid tersebut? Narasi ini dinilai tidak masuk akal dan sangat mencurigakan.
‎
‎Hingga kini, pihak keluarga siswa menyatakan anaknya masih mengalami dampak psikis berupa trauma mendalam akibat perlakuan tersebut. Keluarga menegaskan tidak akan berdiam diri dan akan menempuh jalur hukum agar peristiwa ini terang benderang serta ada pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya.
‎
‎”Kami tidak akan membiarkan ini berlalu begitu saja. Kami akan menempuh jalur hukum supaya semua terungkap jelas dan siapa yang bersalah harus bertanggung jawab,” tegas perwakilan keluarga melalui pernyataan tertulis kepada awak media, Kamis siang.
‎
‎Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun oknum guru FN. Ruang klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya bagi semua pihak yang disebut, sesuai prinsip jurnalistik berimbang dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Awak media mendesak pihak berwenang segera menelusuri fakta di lapangan, memeriksa saksi, rekaman, serta kondisi fisik maupun psikis siswa tersebut demi tegaknya keadilan.

 

Liputan :Buulolo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *