NIAS — Bongkarperkara.com
Keabsahan penetapan tersangka kembali menjadi isu sentral dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menyangkut dua hal mendasar: kelengkapan alat bukti dan kewajiban pemeriksaan calon tersangka. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus berlandaskan hukum dan prosedur yang sah, sebagaimana dirujuk dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta mekanisme praperadilan yang berlaku.
Penetapan tersangka bukan sekadar langkah administratif dalam proses hukum. Status ini memiliki dampak yang sangat besar terhadap hak, reputasi, dan kedudukan hukum seseorang. Oleh karena itu, kewenangan penyidik harus dijalankan secara transparan, objektif, berkeadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Makna Konstitusional Bukti Permulaan
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang dibacakan pada 28 April 2015, Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional yang jelas mengenai tiga tingkatan pembuktian dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu: bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup.
Putusan ini menjadi landasan penting dalam menjamin perlindungan hak seseorang saat berhadapan dengan proses hukum. Meski demikian, dalam penerapannya saat ini, penyidik dan pemangku kepentingan juga harus memperhatikan perkembangan peraturan perundang-undangan yang baru berlaku.
Pemeriksaan Calon Tersangka Bukan Formalitas Semata
Pemeriksaan calon tersangka pada hakikatnya adalah sarana bagi seseorang untuk menyampaikan penjelasan atas peristiwa yang diduga melibatkannya. Kesempatan ini sangat penting, bukan sekadar rutinitas prosedural. Di sinilah penyidik dapat menguji fakta, mengklarifikasi informasi, dan membangun konstruksi perkara secara objektif.
Prinsip due process of law — proses hukum yang adil — menuntut agar kewenangan negara dijalankan dengan tetap menghormati hak-hak individu. Penetapan tersangka tidak boleh hanya mengejar kelengkapan berkas administratif, tetapi harus menjamin terpenuhinya hak-hak prosedural yang diatur dalam hukum.
Penegakan hukum pada dasarnya adalah upaya nyata untuk mewujudkan norma dan aturan agar berfungsi sebagai pedoman kehidupan bersama.
Dinamika Praperadilan dan Berlakunya KUHAP Baru
Perlu dipahami bahwa melalui Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka termasuk objek yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan dalam kerangka KUHAP lama. Namun, sejak tanggal 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah berlaku efektif.
Artinya, analisis terhadap penetapan tersangka dalam perkara yang tunduk pada KUHAP baru harus mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, termasuk aturan peralihan dan perkembangan yurisprudensi yang relevan. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tetap menjadi rujukan konstitusional yang berharga, namun penerapannya terhadap perkara dengan dasar hukum baru harus dilakukan secara teliti dan profesional, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan lama yang dinilai masih relevan.
Penutup
Pada akhirnya, kualitas penegakan hukum tidak dinilai dari seberapa banyak seseorang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan dari seberapa sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan setiap langkah yang diambil aparat penegak hukum. Penyidik harus tegas dalam menindak, namun tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia. Penegakan hukum yang berintegritas bukan hanya soal mengejar kepastian hukum, melainkan juga menjamin keadilan melalui proses yang benar.
Penulis: Eprisman Arianjaya Ndruru, S.H.
Praktisi Hukum dan Advokat











