Tidak Ada Kejelasan, LBH Toho TNR Perkara Dana BOS SMK 1 Ulunoyo Naik ke Kejati Sumut

Blog21 Dilihat

‎Sumut  – Bongiarperkara.com

Penanganan laporan dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, yang telah dilaporkan sejak Mei 2026, dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti di Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pelapor dan masyarakat mempertanyakan ketidakjelasan proses hukum, sementara isu perpindahan pejabat terkait turut menambah keraguan publik.
‎
‎Merespons kebuntuan tersebut, Ketua Umum LBH Toho TNR Reminisir Harita SH, menyatakan akan membawa permasalahan ini ke tingkat provinsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna memastikan perkara ditangani secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
‎
‎Laporan pengaduan terkait dugaan pemalsuan data siswa dan penyalahgunaan Dana BOS SMK Negeri 1 Ulunoyo Tahun Anggaran 2023–2025 resmi disampaikan ke Kejari Nias Selatan pada Rabu, 6 Mei 2026. Temuan investigasi menunjukkan ketimpangan mencolok: data Dapodik mencatat 99 siswa pada TA 2025, namun siswa aktif di lapangan hanya sekitar 40 orang diduga ada puluhan “siswa siluman” yang menggelembungkan alokasi dana.
‎
‎Hingga kini, pelapor mengaku belum menerima pemberitahuan perkembangan yang memadai. Jawaban singkat bahwa proses “berjalan sesuai aturan” dirasa belum cukup memuaskan publik yang menuntut kepastian.
‎
‎
‎Kekhawatiran semakin dalam setelah muncul informasi bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang menjadi objek laporan telah dipindahkan dari SMK Negeri 1 Ulunoyo. Masyarakat mempertanyakan, Apakah oknum tersebut benar-benar sudah pindah tugas atau hanya sekadar rotasi jabatan,Apakah perpindahan ini berkaitan dengan proses penyelidikan yang sedang berjalan,Mengapa belum ada tindakan tegas terhadap jabatan Plt yang sedang disorot dugaan pelanggaran keuangan negara?
‎
‎Pelapor menegaskan, jika perpindahan terjadi tanpa proses hukum yang tuntas, dikhawatirkan hal ini menjadi upaya mengabai-abai perkara dan membiarkan dugaan kerugian negara tidak terselesaikan.
‎
‎
‎Ketua Umum LBH Toho TNR menyikapi lambatnya penanganan di Kejari Nias Selatan dengan langkah tegas. “Jika di tingkat kabupaten tidak ada kejelasan, kami tidak akan berdiam diri. Perkara ini akan kami bawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ditinjau kembali secara menyeluruh,” ujarnya.
‎
‎Langkah ini ditempuh demi memastikan,Setiap tahapan penyelidikan dilakukan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,Dana BOS yang merupakan hak murid dan uang rakyat tidak dibiarkan tanpa kejelasan,Publik mendapatkan jawaban: ada apa sebenarnya dengan penanganan di Kejari Nias Selatan.
‎
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terperinci dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengenai status perkembangan perkara maupun alasan perpindahan pejabat terkait. Masyarakat berharap Kejati Sumut menindaklanjuti dengan cepat, adil, dan tidak membiarkan perkara ini berlarut tanpa kepastian.
‎
‎Dana BOS adalah masa depan anak-anak. Mengabaikannya berarti mengabaikan masa depan pendidikan kita sendiri.

 

Liputan:(Buulolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *