Laporan Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMKN 1 Ulunoyo Terbengkalai Berbulan Bulan Kejari Nias Selatan Diduga Mandul, LBH Toho TNR Pelapor Desak Segera Beri Keadilan ‎

Blog14 Dilihat

Sumatra Utara — Bongkarperkara.com

Bukan soal siapa yang dilaporkan, melainkan soal ke mana arah penegakan hukum di Nias Selatan. Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdu) terkait dugaan ketidakberesan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Ulunoyo kini terbengkalai tanpa kejelasan. Kejaksaan Negeri Nias Selatan justru diduga mandul dan lambat merespons, padahal setiap rupiah Dana BOS adalah hak mutlak anak-anak didik,dan mengabaikannya berarti mengabaikan masa depan pendidikan generasi penerus itu sendiri.

‎Merespons kelambatan penanganan laporan yang berjalan sangat lama tanpa kepastian status, Ketua Umum LBH Toho TNR turut angkat bicara secara tegas saat ditemui awak media di kantornya, Sabtu, 12 September 2026. Beliau menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan sekadar masalah prosedur birokrasi, melainkan pelanggaran langsung terhadap hak warga negara atas kepastian hukum yang adil.

‎‎”Proses yang sangat lama tanpa perkembangan yang jelas, itu sama saja membiarkan dugaan pelanggaran terus berjalan tanpa tanggung jawab. Hukum harus bekerja cepat dan transparan, bukan mengulur waktu hingga kebenaran tertutup Jelas Ketua LBH Toho TNR .”

‎Ketua Umum LBH Toho TNR Reminisir Harita,SH mendesak pihak berwenang khususnya Kejaksaan Negeri Nias Selatan, untuk segera mempercepat penanganan seluruh laporan masyarakat dan memberikan kejelasan secara berkala kepada pelapor maupun publik. Pengaduan yang dibiarkan menggantung berbulan-bulan bukan hanya menurunkan kepercayaan rakyat pada institusi hukum, melainkan juga memberi ruang bagi pihak yang diduga untuk menutup-nutupi fakta.

‎Perasaan bosan dan kecewa mendalam disampaikan oleh Feberius Buulolo, perwakilan pelapor, yang menyatakan laporan tersebut sudah disampaikan beberapa bulan lalu, namun hingga kini belum ada kabar sama sekali.

‎”Sangat-sangat bosan. Beberapa bulan yang lalu sudah kita sampaikan laporannya, namun hingga sampai sekarang belum ada kabar ibarat hilang ditelan bumi.”

‎Kekhawatiran terbesar pelapor dan masyarakat luas kini bukan lagi sekadar kapan perkara diproses, melainkan apakah ada dugaan main mata atau perlindungan kepada oknum tertentu yang membuat penanganan laporan ini sengaja diulur waktu hingga tidak ada titik terang sama sekali.

‎‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun kejelasan apa pun dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait status laporan tersebut. Hal ini memunculkan serangkaian pertanyaan mendasar yang kini bergema di kalangan masyarakat Nias Selatan

‎Mengapa laporan dugaan kerugian keuangan negara dibiarkan berbulan-bulan tanpa tindak lanjut yang jelas,Apakah benar ada dugaan main mata atau perlindungan terhadap oknum tertentu yang membuat proses terhambat.Kapan pelapor dan masyarakat diberi kejelasan resmi apakah diterima, ditindaklanjuti, atau ditolak,Di mana transparansi dan kewajiban memberi tahu pelapor tentang perkembangan perkara,Kapan akhirnya ada keadilan dan titik terang untuk masyarakat yang berani bersuara.

‎Dana BOS bukan milik perorangan itu uang rakyat, itu masa depan ribuan siswa yang berhak belajar di sekolah yang layak. Mengabaikan laporan dugaan penyelewengan sama saja dengan mengabaikan hak anak-anak dan mengkhianati kepercayaan masyarakat. Kejaksaan Negeri Nias Selatan diharapkan segera membuktikan bahwa hukum bekerja untuk rakyat, bukan untuk diam, bukan untuk membungkam suara kebenaran, dan bukan untuk melindungi siapa pun yang merugikan negara.

‎Keadilan tidak boleh tertunda. Kebenaran tidak boleh dikubur waktu. Masyarakat menunggu jawaban bukan kebisuan.

‎‎Berita ini akan terus dipantau perkembangannya. Redaksi menantikan tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Liputan;Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *