Terungkap! Sebulan Dilantik, Oskar-Argo Usulkan 93 Blok WPR di Boltim

Berita, Boltim, Daerah12 Dilihat

BOLTIM– Polemik pertambangan di wilayah Panang, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang diklaim sebagai eks HGU Tapaibikin dan kini masuk dalam wilayah IUP PT ASA, kembali menjadi sorotan.

Di tengah polemik tersebut, terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo dan Wakil Bupati Argo V. Sumaiku sejak awal masa pemerintahan telah berupaya memperjuangkan legalitas bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.

Hal itu disampaikan Oskar Manoppo bersama Argo Sumaiku dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media di ruang kerja Bupati Boltim, Senin (24/8/2026).

Menurut Oskar, hanya sekitar satu bulan setelah dirinya bersama Argo Sumaiku dilantik, Pemkab Boltim langsung mengusulkan 93 blok pertambangan yang tersebar di wilayah Boltim untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

“Jadi sebulan setelah saya dan Pak Wakil dilantik, kami langsung mengusulkan 93 blok wilayah pertambangan yang ada di Boltim agar menjadi wilayah pertambangan rakyat. Ini juga pernah kami janjikan sewaktu Pilkada,” terang Oskar sambil memperlihatkan dokumen usulan pertambangan tersebut.

Namun, dari 93 blok yang diusulkan, baru sekitar 25 blok yang mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Sejumlah wilayah yang belum masuk dalam persetujuan tersebut, termasuk Panang,simbalang dan Tobongon, disebut masih terkendala keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) dan aspek regulasi lainnya.

Oskar menegaskan, pengusulan WPR tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat, khususnya para penambang yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan tanpa legalitas.

“Jadi kenapa WPR dulu yang kami usulkan? Karena kami berpihak kepada masyarakat. Sebagian penambang juga memilih kami menjadi bupati dan wakil bupati. Oleh karena itu, kami ingin masyarakat yang menambang secara ilegal agar menjadi legal,” ungkapnya.

Menurut Oskar, pemerintah tidak bermaksud mempertentangkan keberadaan investasi dengan kepentingan masyarakat. Sebaliknya, pemerintah daerah tetap membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan pekerjaan serta meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Namun, dukungan terhadap investasi, kata dia, tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat, termasuk para penambang rakyat dan masyarakat yang telah lama menggantungkan penghasilan dari wilayah pertambangan.

Dalam kesempatan tersebut, Oskar juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mendorong sejumlah skema agar masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan, termasuk usulan pola kemitraan atau plasma.

Selain persoalan WPR, pemerintah daerah juga menyampaikan perkembangan rencana relokasi masyarakat di wilayah Panang. Relokasi disebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan rumah dan kompensasi bagi masyarakat terdampak.

Oskar menegaskan, keberpihakan pemerintah kepada masyarakat bukan hanya sebatas pernyataan. Menurutnya, pengusulan 93 blok WPR yang dilakukan tidak lama setelah dirinya dan Argo dilantik merupakan salah satu bukti nyata.

“Ketika kami dilantik 20 Februari, pada 21 Maret kami sudah mengusulkan 93 blok WPR. Apakah itu bukan bukti keberpihakan kepada masyarakat?” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak semua usulan WPR dapat langsung disetujui karena pemerintah harus memperhatikan berbagai ketentuan, termasuk keberadaan izin pertambangan, status lahan, keselamatan kerja, hingga kewajiban reklamasi.

Karena itu, Oskar meminta masyarakat memahami bahwa proses penetapan WPR membutuhkan tahapan dan tidak seluruh wilayah dapat serta-merta ditetapkan sebagai WPR.

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus memperjuangkan wilayah yang belum mendapatkan persetujuan, termasuk Panang, Tobongon dan sejumlah wilayah lainnya, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Oskar juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap terbuka terhadap investasi yang telah memiliki perizinan sesuai aturan. Menurutnya, kehadiran investor dapat memberikan manfaat bagi daerah melalui lapangan pekerjaan, pajak, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta pembangunan di berbagai sektor.

“Kalau investasi masuk ke Bolaang Mongondow Timur dan semua izinnya sudah diproses serta sesuai aturan, pemerintah daerah wajib mendukung. Tetapi dukungan itu juga tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat pertambangan,” jelasnya.

Ia berharap polemik pertambangan di Panang tidak dilihat hanya dari satu sisi. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya mencari titik temu antara kepentingan investasi, kepastian hukum dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

Dengan demikian, persoalan Panang tidak hanya menyangkut konflik status wilayah pertambangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mencari solusi legal bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga iklim investasi di Kabupaten Boltim.

(Nel)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *